- Memakai masker
- Mencuci tangan
- Mencegah untuk selalu senantiasa Social Distancing
- Menjauhi Kerumunan
- dan Mengurangi Mobilitas
Hal tersebut dilakukan agar upaya penularan virus bisa terkendali.
Syarat yang harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP/KK
- Kartu vaksin (dosis 2 dan booster)
- Alat tulis sendiri
Kegiatan vaksinasi ini diharapkan, bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan segera mendaftar.
Sehingga nantinya tujuan yang diharapkan mampu terwujud agar Ponorogo kembali sehat.
Selain itu program kegiatan ini diadakan demi tujuan yaitu membentuk Herd immunity yang terjadi di masyarakat, khususnya Kabupaten Ponorogo.
Sekedar mengingatkan, pemberian vaksinasi booster bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari COVID-19.
Berdasarkan rekomendasi ITAGI dan persetujuan BPOM serta mempertimbangkan ketersediaan vaksin, kombinasi awal dari pemberian vaksinasi booster :
- Vaksin primer menggunakan Sinovac maka vaksin booster menggunakan AstraZeneca (half dose) atau Pfizer (half dose).