Tangis Napi di Gresik ini Pecah Setelah Dinyatakan Bebas di Hari Natal

- 27 Desember 2021, 10:21 WIB
Sebayak 373 warga binaan di Jatim dapat remisi Natal
Sebayak 373 warga binaan di Jatim dapat remisi Natal /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA - Sebayak 373 warga binaan di lapas/rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan.

Remisi khusus ini terkait Hari Raya Natal. Dari 373 narapidana (napi) itu, tujuh orang diantaranya langsung bebas. 

"Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan, namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Senin 27 Desember 2021.

Dia menjelaskan, remisi yang diperoleh bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari. 

Baca Juga: VIDEO: Pemain Timnas Indonesia Ditantang Berkelahi

Krismono menerangkan bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di Gereja yang ada di lapas/ rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal.

"Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," terang Krismono.

Di Rutan Gresik, salah seorang warga binaan berinisial HA nampak berbinar saat menerima SK Remisi Khusus Natal dari Karutan Aris Sakuriyadi.

Tangannya coba membolak-balik map warna kuning yang diterimanya. Tangisnya pun pecah saat dirinya mulai membaca satu persatu baris kalimat SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 itu.

Baca Juga: Menhub dan Kakorlantas Polri Lakukan Pengecekan Bandara Berikut Tempat Karantina

Maklum, dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik.

"Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini 8 warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, 1 diantaranya langsung bebas," Ujar Aris. 

Bertempat di rumah ibadah Gereja Rutan, Aris membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna Laoly saat penyerahan remisi secara simbolis pagi ini 27 Desember 2021.

Aris menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Rutan. 

Baca Juga: Tidak Bersalah, Pria Ini Dipenjara 43 Tahun Karena Pembunuhan yang Tak Dilakukannya

Pria asli Yogayakarta itu juga memastikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Remisi ini adalah reward/ hadiah yang diberikan Negara, semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di Rutan, dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat," Harapnya.***

 

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah