Polda Jatim Tangkap Empat Kades di Jember, Diduga habis Pesta Sabu-Sabu

- 11 Juni 2021, 23:00 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko Rabu, (2/6/2021)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko Rabu, (2/6/2021) /Anto/

ZONA SURABAYA RAYA - Sebanya empat kepala desa (kades) di Kabupaten Jember ditangkap personel Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat, 11 Juni 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengungkapkan, keempat oknum kades Jember itu antara lain berinisial MM (40), MA (48), ST (44), dan HH (52).

"Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Jatim. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut," ungkap Gatot.

Baca Juga: Lebay? Keluarga Uya Kuya Rela Pasang Videtron demi Maaf dari Denise Chariesta, Netizen: Ributnya Mahal

Gatot lantas menjelaskan, mula-mula anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap MM di kediamannya, Rabu, 9 Juni 2021 malam.

Ketika diperiksa, polisi menemukan dua poket sabu-sabu seberat 1,72 gram, empat pipet kaca yang berada di dalam kotak kecil permen, dan pipet bekas pakai, juga satu unit ponsel.

Setelah MM, polisi menangkap MA pada Kamis, 10 Juni 2021, yang ternyata mengonsumsi sabu-sabu bersama MM sebelumnya.

Saat diperiksa, MA mengungkapkan kalau dia diminta oleh seorang berinisial ST untuk mencarikan sabu-sabu. Dari situ, polisi bergerak menangkap ST beberapa jam kemudian.

Baca Juga: Viral, Video Wanita Bongkar Penipu Makanan Online

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap ST ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,77 gram berikut plastik pembungkusnya dan seperangkat alat hisap di dalam tas warna cokelat. ST mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari MA," katanya.

Gatot melanjutkan petugas kemudian menangkap tersangka HH yang sebelumnya pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama MM di rumahnya.

Namun, lanjut dia, saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu di tempat HH.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember," tutur perwira menengah Polri tersebut.

Baca Juga: Tangki Kilang Pertamina RU IV Cilacap Terbakar, Warga Nekat Berbondong-bondong Menonton

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti total sabu-sabu seberat 2,49 gram dari tersangka MM dan ST.

Selain itu disita empat ponsel milik tersangka dan alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gita Puspa Ningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah