Rawan Pelanggaran, KPPU Awasi Gojek dan Tokopedia

- 22 Mei 2021, 09:30 WIB
KPPU mengaku belum menerima notifikasi  merger Gojek dan Tokopedia dengan membentuk GoTo Group.
KPPU mengaku belum menerima notifikasi merger Gojek dan Tokopedia dengan membentuk GoTo Group. /Dok. Gojek

“Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul paska transaksi tersebut,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam praktek
yang berlaku internasional, suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi (multi-sided). Dalam hal tersebut, pasar yang awasi cukup beragam dan membutuh analisis dampak jaringan (network effect) yang kompleks.

Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999. KPPU menghimbau setiap pihak untuk tetap memperhatikan regulasi yang berkaitan dengan persaingan usaha.

KPPU membuka diri seluas-luasnya bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui
adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha paska pembentukan kombinasi usaha tersebut.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x