Rawan Pelanggaran, KPPU Awasi Gojek dan Tokopedia

- 22 Mei 2021, 09:30 WIB
KPPU mengaku belum menerima notifikasi  merger Gojek dan Tokopedia dengan membentuk GoTo Group.
KPPU mengaku belum menerima notifikasi merger Gojek dan Tokopedia dengan membentuk GoTo Group. /Dok. Gojek

Zona Surabaya Raya -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengawasi transaksi pendirian Grup GoTo, bentukan kombinasi usaha yang melibatkan Gojek dan Tokopedia diumumkan pada (17/5/2021).

Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya.

Kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini.

M. Afif Hasbullah, Anggota KPPU menyatakan hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia.

“Jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada
KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah transaksi tersebut efektif,” ujar Afif dalam siaran persnya yang diterima ZonaSurabayaRaya, Sabtu (22/5/2021).

"Jika dibutuhkan, relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 (enam puluh) hari, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional" lanjutnya.

“Untuk itu, KPPU menghimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut,” tandasnya.

Salam hal ini KPPU secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi strategis. Pengawasan atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki KPPU di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari berbagai notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).

Sebagaimana dijelaskan Afif, sejak tahun 2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya telah dapat diketahui.

“Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul paska transaksi tersebut,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam praktek
yang berlaku internasional, suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi (multi-sided). Dalam hal tersebut, pasar yang awasi cukup beragam dan membutuh analisis dampak jaringan (network effect) yang kompleks.

Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999. KPPU menghimbau setiap pihak untuk tetap memperhatikan regulasi yang berkaitan dengan persaingan usaha.

KPPU membuka diri seluas-luasnya bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui
adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha paska pembentukan kombinasi usaha tersebut.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x