Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah yang Jerat Nenek di Pamekasan, Ini Tanggapan Polres Pamekasan

27 Maret 2024, 18:00 WIB
Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah yang Jerat Nenek di Pamekasan, Ini Tanggapan Polres Pamekasan /Anto H

 

ZONA SURABAYA RAYA  - Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membantah telah mengkriminalisasi kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menjerat Bahriah, 60, seorang nenek di Pamekasan.

Dimana kita ketahui, Bahriah ditetapkan sebagai tersangka usai keponakannya, Sri Suhartatik, warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan melaporkannya ke polisi.

Bahriyah dituding sengaja melakukan balik nama sertifikat tanah seluas 1.802 milik Fathollah Anwar, ayah Suhartatik.

Baca Juga: Dua Kasus Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan, Menteri ATR/BPN AHY: Itu Rampok!

Selain Bahriah, polisi juga menetapkan Syarif Usman, mantan Lurah Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, sebagai tersangka pada perkara yang sama.

Kasus tersebut kemudian muncul ke publik dengan berbagai kabar miring, menyebut jika Bahriah kondisinya memprihatinkan karena tidak bisa melihat.

"Kemarin saya lihat di beberapa pemberitaan itu ada pemberitaan yang diantaranya adalah bahwa salah satu yang diduga tersangka ini adalah seorang yang buta matanya ternyata tidak," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu, 27 Maret 2024.

Isu yang berkembang juga menyebut bahwa perkara telah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

"Berkembang juga seolah-olah ada kriminalisasi di situ," lanjutnya.

Masih kata Kapolres Pamekasan AKBP  Jazuli Dani Irawan menegaskan tidak ada kriminalisasi pada kasus yang menjerat Bahriah.

Baca Juga: Bagaimana Cara Gadai Sertifikat Tanah tanpa Survey? Simak Tips Pilihan Tempat dan Cara yang Tepat!

Menurut dia, Bahriah dan Syarif Usman ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berdasarkan dua alat bukti.

"Dugaan perbuatan menggunakan surat palsu berupa SPPT atau NOP memalsukan dengan cara memfoto copy SPPT atas nama Titik menjadi atas nama Bahriah diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016.

Selanjutnya digunakan seolah-olah benar setelah dilegalisir oleh Kepala Lurah Syarif Usman tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak Bahriah mendasari alas saksi nomor 2208 persil 2A kelas VD," beber Dani.

"Terkait dengan kriminalisasi kami sampaikan di sini bahwa tidak ada kriminalisasi yang terjadi karena memang kami telah melaksanakan penyelidikan penyidikan sesuai tahapan dan sesuai dengan SOP.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Serahkan Sertipikat Tanah PTSL: Antimafia Tanah untuk Kepastian Kepemilikan!

Yang kedua berdasarkan hasil yang ada dan fakta yang ada bahwasanya Ibu Bahriah ini memang benar sudah tua, tetapi tidak buta," tandasnya.

Dalam penanganannya, kasus tersebut juga akhirnya ditangguhkan oleh penyidik kepolisian. Dani kembali menjelaskan, keputusan penangguhan ini karena adanya gugatan perdata oleh tersangka Bahriah di Pengadilan Negeri Pamekasan atas obyek perkara.

"Proses penangguhan ini bukan karena didasari oleh kondisi fisik, tetapi adanya gugatan perdata dari tersangka atas nama Bahriah di PN Pamekasan," tutupnya.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler