Terlibat Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Oktober 2023, 22:22 WIB
Terlibat Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dihukum 2 Tahun Penjara /Antara

ZONA SURABAYA RAYA- Apes menimpa mantan Wali Kota Blitar Samanhudi. Ia divonis dengan hukuman 2 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar saat ini, Santoso.

Vonis terhadap Samanhudi itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang, Selasa, 10 Oktober 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Samanhudi.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan.

Baca Juga: Jadwal dan Head to Head Indonesia vs Brunei pada Kualifikasi Piala Dunia 2026: Skuad Garuda 7 Kali Menang

“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer," papar hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan dan koperatif selama di persidangan.

Samanhudi Banding, Jaksa Pikir-pikir

Usai mendengar putusan hakim itu, Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding.
“Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir.

Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.

Vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa di Probolinggo Ditangkap, Digrebek Polisi Saat Akan Pesta

Kronologi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Perkara ini bermula ketika Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen pada Agustus 2020. Saat itu, terdakwa bertemu dengan terdakwa perampok yakni Hermawan.

Hermawan memperkenalkan dirinya menghuni Lapas Sragen atas kasus pencurian dan perampokan.

Sementara Samanhudi memperkenalkan diri sebagai mantan Wali Kota Blitar dua periode. Samanhudi juga menyampaikan bahwa dirinya mendekam di Lapas Sragen karena kasus korupsi.

Baca Juga: Survei Pilgub Jatim 2024 Versi PRC: Khofifah Juara, Sarmuji Underdog

Pada pertemuan berikutnya yang masih terjadi dalam Lapas Sragen, terdakwa mulai merencanakan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Pada saat perampokan 12 Desember 2022, Wali Kota Blitar Santoso juga diancam akan diperkosa istrinya jika tidak bersedia menunjukkan brankas yang berisikan uang dan beberapa perhiasan. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler