Kemenkumham Jatim Tunjuk Tujuh Lapas Guna Laksanakan Program Rehabilitasi Optimal

20 Maret 2023, 16:10 WIB
Kemenkumham Jatim Tunjuk Tujuh Lapas Guna Laksanakan Program Rehabilitasi Optimal /Zona Surabaya Raya/Kemenkumham

ZONA SURABAYA RAYA - Sebanyak tujuh UPT yang berada di wilayah Jawa Timur telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan guna menjalankan program rehabilitasi.

 

Hal ini dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim guna memaksimalkan program rehabilitasi terhadap pecandu narkotika di lapas.

"Total target peserta secara keseluruhan sebanyak 640 orang yang terdiri 540 peserta rehabilitasi sosial dan 100 peserta rehabilitasi medis," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat membuka kegiatan program layanan rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dalam keterangan tertulis, 20 Maret 2023.

Imam menjelaskan, ketujuh lapas yang akan menjalankan program rehabilitasi diantaranya Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas IIA Pamekasan, dan Lapas Pemuda kelas IIA Madiun.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Dorong Tim PORA Berikan Sumbangsih Positif melalui Peningkatan Investasi Asing

Lebih dalam lagi Imam menerangkan, Lapas Narkotika Pamekasan harus dapat menjadi percontohan bagi seluruh instansi bahwa progral rehabilitasi terselenggarakan dengan baik dan efektif di dalam lapas.

Utamanya dapat memberikan kesembuhan bagi para pengguna agar dapat kembali produktif pasca keluar dari lapas.

Imam menambahkan, dalam prakteknya, haruslah terdapat upaya penguatan bagi para praktisi rehab seperti assessor dan konselor.

Hal ini ditujukan untuk dapat memberikan layanan yang optimal guna menyembuhkan para pasien rehabilitasi.

Sementara itu, Eddy Junaedi selaku Plt. Kalapas Narkotika Pamekasan menjelaskan, rehabilitasi diawali dengan tahapan skrining kepada peserta lewat assessment.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta binaan adalah warga yang benar-benar memerlukan rehabilitasi.

Baca Juga: Pesepakbola Asing Asal Nigeria Dipulangkan Kemenkumham Jatim, Apa Alasannya?

Eddy menerangkan, pada tahun 2023 terdapat total 150 warga binaan yang menjalani rehabilitasi sosial di Lapas Narkotika Pamekasan.

Pihak Lapas Narkotika Pamekasan menargetkan untuk para pengguna agar dapat sembuh dan tidak lagi kecanduan narkotika.

“Sehingga setelah bebas dapat kembali ke masyarakat dan lebih produktif dan tidak kembali ke dunia peredaran gelap narkotika," ujarnya.

Program rehabilitasi sosial berjalaan selam kurun waktu enam bulan.

Kegiatan tersebut dimulai pada tanggal 20 Maret 2023- 19 September 2023. Kegiatan rehabilitasi sosial berjalan setiap hari, mulai pukul 07.00-16.00 WIB.

Guna melaksanakan program rehabilitasi narkotika tahun 2023, pihak Lapas Narkotika Pamekasan bekerjasama dengan sebelas intansi/lembaga serta pihak swasta.

Diantaranya termasuk TNI, Polri, BNNK, Pondok Pesantren, sanggar seni, perguruan tinggi, sampai pihak gereja.

Nantinya mereka akan diberi tempat di blok khusus rehabilitasi selama program berjalan. ***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Kemenkumham

Tags

Terkini

Terpopuler