Tak Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Divonis Bebas

16 Maret 2023, 17:40 WIB
Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya /Zona Surabaya Raya/Antara

 

ZONA SURABAYA RAYA - Vonis bebas diputuskan kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi oleh Abu Achmad Sidqi Amsya selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam gelaran sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.

 

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” ujar Abu Achmad Sidqi Amsya Amsya selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) mengutip dari Antara, Kamis 16 Maret 2023.

Sebelumnya dalam gelaran sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut, terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, karena dianggap telah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 (2) KUHP.

Ketika menjatuhkan vonis kepada Bambang, hakim memberikan pertintah kepada Bambang untuk dibebaskan dari penjara.

Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas

Melalui putusan hakim tersebut, terdakwa Bambang Sidik Achmadi menerima dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir.

Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan terjadi, Sabtu 1 Oktober 2022, setelah pertandingan sepak bola yang mempertemukan Arema FC sebagai tuan rumah dengan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. Pertandingan tersebut berakhir dengan kekalahan tuan rumah dengan skor 2-3.

Akibat tim kesayangannya kalah, supporter lantas turun ke  area lapangan.

Kerusuhan semakin menjadi-jadi ketika terjadi pelemparan sejumlah flare dan benda-benda lainnya. Guna menanggulangi kondisi tersebut, pihak keamanan yang merupakan gabungan antara Polri dan TNI mencoba menembakkan gas air mata kepada penonton di tribun.

Tindakan tersebut lantas menimbulkan 135 orang meninggal dunia.

Sebagai tambahan informasi, Arema Footbal Club merupakan tim sepak bola professional yang berbasis di Malang, Jawa Timur, Indonesia.

Arema kini bermain di Liga 1 yang adalah tingkatan tertinggi kompetisi sepak bola di Indonesia.

Arema Football Club memiliki sebutan Singo Edan atau singa gila.

Arema Footbal Club didirikan pada tanggal 11 Agustus 1987 dengan nama Arema Malang.

Arema berganti nama pada tahun 2009, menjadi Arema Indonesia. Pada tahun 2013 Arema Indonesia berubah nama kembali ketika diakuisisi oleh Grup Bakrie, menjadi Arema Cronus.

Sampai pada tahun 2017 hingga kini nama Arema Cronus, berganti menjadi Arema Football Club.

Markas Arema Football Club selama bermain di Liga 1 berada di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang dan Stadion Gajayana, Kota Malang.

Stadion Kanjuruhan berkapasitas 40.000 penonton, dan Stadion Gahayana berkapasitas 30.000 penonton.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler