Keluarga Tragedi Kanjuruhan Mengaku Pasrah dan Ikhlas,  Akan Vonis Putusan Terdakwa Lebih Ringan

10 Maret 2023, 13:25 WIB
Keluarga Tragedi Kanjuruhan Mengaku Pasrah dan Ikhlas,  Akan Vonis Putusan Terdakwa Lebih Ringan /Saifullah/ZonaSurabayaRaya

ZONA SURABAYA RAYA -  Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Security Officer Arema FC Suko Sutrisno menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Dia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

 

Vonis 1 tahun penjara tersebut, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.

Pun demikian lebih rendah dari vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang hanya 1,5 tahun penjara.

Asri Puji Rahayu ibu kandung Salsa Yonaf Oktavia (20) salah satu korban asal Kelurahan Gadang gang 17 B no 56mengaku ikhlas. Ia mengaku, telah pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Emak-emak Pembuat Petasan di Probolinggo, Terancam 12 Tahun Penjara

Terkait akan vonis tersebut, saat dikonfirmasi by phone, ia menuturkan berbesar hati melihat kenyataan anak semata wayangnya turut menjadi korban tragedi Stadion Kanjuruhan.

Ia mengaku tak sendiri, pasalnya ia bersama 66 keluarga korban lain yang tergabung dalam paguyuban saling menguatkan, dan merelakan peristiwa naas yang menimpa keluarganya.

"Kita sejak awal, saling menguatkan untuk berbesar hati walau keluarga menjadi korban tragedi kanjuruhan, kita beriman, secara pribadi berjuang berbesar hati untuk ikhlas mas," ujar Asri Puji Rahayu.

Masih kata Asri, jika saat ini ia bersama keluarga korban yang lain tak ingin berlarut dalam kesedihan dan lebih realistis menapaki kehidupan kedepan. Sejauh peristiwa naas menimpa anaknya, ia mengaku telah mendapat pendampingan dari tim trauma healing dari pemerintah daerah.

"Bantuan sudah dari pemda hingga kepolisian, bahkan keluarga korban yang punya anak sekolah disupport biaya sekolah hingga lulus SMA, termasuk lapangan kerja," ujarnya.

Sementara itu Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Kita ketahui, sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan,  Kamis, 9 Kamis 2023.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler