ZONA SURABAYA RAYA - Seorang DPO kasus Narkoba di Kabupaten Probolinggo, ditangkap aparat kepolisian saat menjadi Walinikah putrinya.
Pria yang ditangkap aparat kepolisian Polres Probolinggo ini, karena menjadi bandar narkoba yang selama ini kabur dari penyergapan aparat kepolisian.
Tersangka ditangkap aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Samapta Polres Probolinggo, pada Kamis 9 Februari 2023.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, kalau pelaku berhasil diamankan saat menggelar pernikahan.
Baca Juga: Ganteng-ganteng Maling Sapi Dibekuk Polres Probolinggo, Sempat Masuk DPO
Dimana yang menikah tersebut merupakan putrinya di Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, sedangkan pelaku ditangkap dirumah saudaranya yang lokasi tidak jauh dari rumah pelaku.
"Tersangka memang sengaja tinggal dirumah saudaranya, karena untuk mengelabui petugas,"kata Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi, Jum'at 10 Februari 2023.
Menurutnya, kalau tersangka tersebut atas nama Abdul Aziz (43) yang selama ini memang sudah dilakukan pengintaian oleh kepolisian.
Baca Juga: Barokah 1 Abad NU, Sidoarjo Hujan Uang Rp600 Miliar, Kemana Larinya?
Dalam penangkapan tersebut kata AKP Ahmad Jayadi berjalan dramatis, dimana menjadi tontonan warga yang saat itu sedang ada di lokasi pernikahan.
"Tersangka kami tangkap saat melangsungkan pernikahan. Tersangka kami tangkap saat jadi wali nikah putrinya," paparnya.
AKP Ahmad Jayadi mengungkapkan lebih jelas, kalau pelaku merupakan jaringan dari tersangka Yogi yang sebelumnya sudah diamankan.
Yogi ditangkap saat hendak pesta sabu bersama teman wanitanya, di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, pada Januari 2023 lalu.
"Dari hasil pengembangan dari Yogi. Yogi mengambil barang dari tersangka Azis ini yang selama ini jadi DPO," sebut Jayadi.
Selain itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan penahanan pada saat itu juga.
"Tersangka ini adalah bandar sabu. Ini adalah pemgembangan dari para tersangka yang lainnya," pungkas dia.***