Mantan Wali Kota Blitar Resmi Tersangka Perampokan Rumah Dinas, Samanhudi Anwar: Siapa yang Balas Dendam?

27 Januari 2023, 18:55 WIB
Polisi menggiring mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (27/1/2023). Polisi menggiring mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang ditetapkan sebagai /ANTARA/Willi Irawan/

ZONA SURABAYA RAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim resmi menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap Tim jatanras Polda Jatim saat sedang berolahraga di suatu tempat di Blitar pada Jumat, 27 Januari 2023.

Penangkapan Samanhudi Anwar ini ironis, mengingat mantan Wali Kota Blitar ini baru bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah pada 10 Oktober 2022 atas kasus korupsi proyek infrastruktur di Blitar.

Lantas, apa peran dan motif Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso?

Baca Juga: Kapolda Jatim: Mantan Wali Kota Blitar Terlibat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Ini Perannya

"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus 'curas' (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto di Surabaya, Jumat, 27 Januari 2023.

Kapolda mengatakan penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.

"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu," papar Kapolda.

Baca Juga: Bus Arema Diserang, Fans Persebaya Surabaya Singgung Insiden Pelemparan di Kanjuruhan: Berlaku Sanksi Sosial

Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam.

"Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam," katanya.

Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Baca Juga: Cara Dapatkan Vaksin Booster 2 atau Dosis 4 di Surabaya, Gratis dan Tanpa Tiket di PeduliLindungi

Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda.

Sementara dua pelaku lain sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler