Polisi Probolinggo Tembak Perampok Dirumah Guru Honorer di Krejengan

20 Desember 2022, 16:48 WIB
Polisi Probolinggo Tembak Perampok Dirumah Guru Honorer di Krejengan /Saifullah/

ZONA SURABAYA RAYA - Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi disebuah rumah di Dusun Pette, Desa Rawan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Peristiwa pencurian ini menimpa Agustinaningsih (36) pada Kamis 24 November 2022 lalu di Desa Krejengan Kabupaten Probolinggo.

Saat itu rumahnya disatroni oleh empat orang pelaku yang saat ini salah satu pelakunya atas nama Lingga (25) telah diringkus anggota kepolisian.

Bahkan pria asal Watulumbung, Lumbang, Kabupaten Pasuruan itu harus berjalan tertatih usai kaki kananya di tembak petugas lantaran mencoba kabur saat diamankan.

Baca Juga: Kecanduan Film Biru Remaja Probolinggo Cabuli Anak di Bawah Umur di Kandang Ayam Ditangkap 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa saat kejadian korban yang tengah tertidur tiba-tiba dirumahnya disatroni oleh komplotan pelaku pencurian.

Kemudian, salah satu pelaku pencurian membangunkan korban dengan mengalungkan sebuah celurit dileher korban. Sementar tiga pelaku lainnya mencari barang berharga milik korban.

"Usai melancarkan aksinya, para pelaku kabur dengan cara keluar melalui jendela rumah korban," kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers didepan Lobby Polres Probolinggo.

Setelah ditinggalkan para pelaku, kemudian korban mengecek barang berharga yang diambil oleh para pelaku diantaranya dua buah handphone, satu buah jam tangan, kalung emas, dan satu dompet berisi kartu SIM, KTP, ATM, STNK, dan uang Rp1 Juta.

Baca Juga: Sinopsis Bintang Samudera Hari Ini Selasa 20 Desember 2022, Bintang Menghilang dan Gugur Dalam Bertugas

Akibat kejadian tersebut ditaksir keruguan korban mencapai Rp7 Juta yang kemudian dilaporkan oleh korban ke Mapolsek Krejengan.

Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo segera melakukan olah tkp dan penyelidikan hingga mendapat informasi salah satu pelakunya tengah berada di Desa Condong, Gading.

"Saat kami lakukan penyergapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur yang mengarah ke kaki pelaku. Saat ini kami juga tengah mengejar tiga pelaku lainnya," ucap Kapolres Probolinggo.

Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lama 12 (dua belas) tahun penjara.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler