Mucikari Anak di Bawah Umur Tretes Ditangkap Polres Pasuruan, Jual Anak Usia 13 Tahun

31 Oktober 2022, 22:55 WIB
Polisi saat mengungkap perdagangan anak di bawah umur di Tretes Pasuruan. /Zona Surabaya Raya /istimewa /

 

ZONA SURABAYA RAYA - Mucikari prostitusi anak dibawah umur di Kawasan Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan di bongkar.

Ada 3 orang mucikari prostitusi anak di bawah umur yang di tangkap aparat kepolisian Polres Pasuruan.

Ketiga Mucikari itu, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan.

Ketiga Mucikari itu ialah D (17) warga Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Buntut Keterlibatannya Dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Terima Ganjaran

Selanjutnya SA (23) alias RR dan KS (21), keduanya merupakan Prigen Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, kalau ketiga tersangka prostitusi anak dibawah umur ini berhasil ditangkap pada Jum’at 14 Oktober 2022 lalu.

”Tiga tersangka kami tangkap di sebuah wisma di Gang Sono lingkungan Tretes, Prigen,” katanya, Senin 31 Oktober 2022.

Dari tiga tersangka prostitusi dan perdagangan anak di bawah umur ini mempunyai peran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Viral Video Pria Hajar Cewek Ternyata TKP di Malaysia, Polisi: Dia Tinggalkan Ibunya yang Sakit Demi Pacar

Tersangka D (17) berperan sebagai perekrut anak-anak perempuan yang akan dijadikan sebagai PSK.

Kemudian tersangka SA (23) alias RR (23) bertugas sebagai mucikari sekaligus pemilik wisma yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat prostitisi anak dibawah umur.

Adapun tersangka KS (21) berperan sebagai penjaga wisma sekaligus perantara yang mencarikan pria hidung belang.

“Modusnya para tersangka memperdagangkan anak dengan cara dijadikan LC dan PSK di wisma itu,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mendapati dua anak remaja putri dibawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di wisma milik tersangka.

Dua korban diantaranya berinisial AR (13), asal Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto dan NA (13) asal Kelurahan Prajurit Kulon Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

“Selain mengamankan dua korban yang kita dapati berada di wisma, kita juga menyita barang bukti berupa buku catatan transaksi dan uang hasil transaksi senilai Rp 480 ribu,” imbuhnya.

Sementara dr Ugik Setyo Darmoko, perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT- PPA) Kabupaten Pasuruan menyatakan pihaknya sudah melakukan asesmen psikologi kepada kedua korban.

Hasilnya AR (13) dan NA (13) mengalami trauma psikis diduga akibat dijebak dan dipaksa menjadi PSK di wisma itu.

"Kami asesmen ada trauma dikarenakan bukan ada niatan dia melakukan itu. Ini murni jebakan dan tindak pidana. Kami mendorong pelaku harus mendapatkan suatu hukuman,” jelasnya.

Dijelaskan Ugik jika pihaknya akan terus melakukan pendampingan psikologis kepada kedua korban.

Pendampingan dilakukan hingga kondisi mental korban pulih dan bisa kembali beraktivitas di masyarakat.

“Kami beri pendampingan, pemeriksaan medis, visum dan sebagainya. Pendampingan dilakukan hingga traumatiknya hilang dan anak ini percaya diri lagi baru kita kembali ke orang tua, warga dan masyarakat,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler