Meresahkan, Polres Probolinggo Tangkap Oknum Ketua LSM

1 Oktober 2022, 00:02 WIB
Kapolres Probolinggo, saat menunjukkan BB milik Ketua LSM yang terdapat ID Card /

ZONA SURABAYA RAYA - Salah satu Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), ditangkap aparat kepolisian resort (Polres) Probolinggo.

Ketua LSM bernama Agus Jalaluddin alias Agus Cukil (44), itu ditangkap, karena kedapatan memiliki dan membawa barang haram berupa Narkoba jenis sabu-sabu.

Ketua LSM yang merupakan warga di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan ini, harus merasakan pengapnya menghuni sel tahanan Polres Probolinggo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Ketua LSM itu, diringkus Satreskoba Polres Probolinggo, gegara tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, pada Selasa 27 September 2022.

Baca Juga: Kepala Biro Media Online Pasuruan Ditangkap Satreskoba Polres Probolinggo

Dia membawa narkoba jenis sabu-sabu ini, ke Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

“Kali ini kami menangkap oknum LSM yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jum'at 30 September 2022.

Menurutnya, dari tangan ketua LSM ini kata Kapolres, petugas menyita 112, 68 gram sabu, uang tunai Rp. 27 juta, 1 pack plastik klip, 1 buah korek api, 1 buah selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buktu tabungan.

Namun, pihak kepolisian terus memburu bandar besar tentang peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini.

Baca Juga: Spesialis Curanmor Sumenep Ditangkap di Tegalsiwalan Probolinggo

"Saat ini tengah kami sedang melakukan pendalaman untuk jaringannya,"kata Kapolres.

Kapolres Probolinggo ini juga prihatin, karena setiap kali diungkap kasus narkoba ini, hampir menyentuh semua profesi.

Profesi yang dimaksud oleh Kapolres Probolinggo ini, mulai dari Guru, Perangkat Desa dan saat ini ada LSM.

"Kami sangat prihatin karena beberapa kali kasus yang berhasil kami ungkap kadang-kadang melibatkan oknum guru, perangkat desa, dan kali ini LSM yang seharusnya memilik kepribadian baik dan menjadi contoh untuk masyarakat,” ucapnya.

Selain menciduk pria yang juga menjadi Kepala Biro Media Online Lokal itu, pihaknya juga meringkus tersangka lain berinisial MK (26), disamping SPBU Kota Kraksaan.

Saat itu MK sedang membawa barang bukti (BB) 0,72 gram sabu-sabu.

Akibat perbuatannya Agus dan MK, terancam Pasal 114 ayat sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Ancaman paling pama 20 tahun, pidana mati hingga pidana seumur hidup,”pungkasnya.***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler