KPK Segel 4 Sawah Milik Bupati Probolinggo Nonaktif di Rangkang

25 Agustus 2022, 20:28 WIB
Tampak Segel berlogokan KPK di sawah milik Bupati Probolinggo Nonaktif. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah. /

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan penyegelan terhadap 4 lahan tanah di Kabupaten Probolinggo.

Penyegelan dengan melakukan pemasangan papan oleh anti rasuah ini, dilakukan di Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis 25 Agustus 2022.

Penyegelan ini dilakukan oleh KPK, untuk terus menggali harta milik Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada 4 titik sawah yang disita penyidik KPK dengan segel papan bertuliskan 'Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPRIN.SITA/322/DIK.01.05/ 20-23/09/2021 tanggal 16 September 2021 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: 3 Oknum Anggota Polsek Sukomanunggal Diamankan Bidpropam Polda Jatim Positif Gunakan Sabu-sabu

Tanah yang disita penyidik KPK di Desa Rangkang itu, berada di Dusun Dua, RT 4 RW 2 dengan luas 1.600 di sisi utara dan sisi selatan seluas 500 meter persegi.

Sedangkan di dusun Krajan 2 RT 3 RW 1, luas sawah di dua titik sekitar 200 meter persegi.

Warga setempat, RB mengatakan, kalau penyitaan dilakukan oleh KPK, sekitar pukul 12.30 WIB.

Rombongan dari penyidik KPK mengendarai sebanyak 6 mobil Innova reborn berwarna hitam dan 1 kendaraan dari pihak pertanahan nasional.

"Ya benar, tadi setelah dhuhur memang ada sawah yang disegel KPK," katanya, dilokasi.

Menurutnya, sawah yang disita oleh KPK itu saat ini sudah ditanami padi dan tembakau.

Baca Juga: Tiduri Purel Mabuk di Karaoke, Oknum Satpol PP Surabaya Merengek-rengek ke Majelis Hakim, Ini yang Diminta

"Ada juga yang ditanami tembakau. Awalnya saya kira mau ngukur jalan sekitar, tapi gak taunya ada penyegelan,"paparnya

Dari beberapa lokasi tanah yang disita KPK, tidak berlangsung lama, diperkirakan sekitar satu jam penyidik KPK memasang 4 papan itu.

Usai dilakukan penyitaan sawah, selanjutnya kemudian beranjak pergi dari Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan.

"Tidak tahu langsung kemana laga, kurang lebih sekitar 1 jam dari titik pertama sampai terakhir yang disegel dan dipasang papan itu, kemudian balik lagi ke kantor desa dan pergi tidak tahu kemana. Kalau untuk sawah yang disegel itu atas nama Pak Hasan dan Ibu Tantri," tutupnya.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler