Perempuan Muda di Probolinggo Digrebek Polisi, Ternyata Pesta Narkoba

28 Juni 2022, 09:49 WIB
Perempuan muda diamankan ke Polsek Paiton Polres Probolinggo. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah. /

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang perempuan muda di Kabupaten Probolinggo, ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo.

Perempuan muda berusia 26 tahun itu ditangkap Polres Probolinggo, karena menjadi pengedar gelap narkoba.

Perempuan muda itu berinisial IL, warga Dusun Sekar RT 09 RW 03 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo.

Selain IL, Polisi juga mengamankan ES (34), warga Dusun Krajan RT 13 RW03 Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK Merebak, Ini Fatwa MUI Jelang Idul Adha 2022

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Kadhafi melalui Kapolsek Paiton IPTU Maskur Ansori mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat.

Informasi tersebut selanjutnya, ditindaklanjuti oleh petugas dengan mengamankan IL terlebih dahulu di rumahnya.

Sebab IL pada saat diamankan, sedang asyik berpesta pil okerbaya warna kuning jenis Dextrometrophan.

Baca Juga: Demi Uang Rp20 Juta, Pria ini Tega Habisi Teman Wanitanya di Hotel Surabaya, Begini Kronologinya

Sehingga, petugas langsung melakukan pengembangan lebih lanjut dan petugas menerima informasi, kalau pil okerbaya tersebut didapat dari ES.

Kemudian, berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ES di salah satu Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo.

"Saat kami lakukan interogasi, saudara ES mengaku pil okerbaya itu disembunyikan di rumahnya dan benar saja setelah kita datangi dan melakukan penggeledahan, kita temukan pil okerbaya," ucap Kapolsek Paiton, Selasa 28 Juni 2022.

Dari tangan kedua tersangka ini, Polisi mengamankan 196 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan dan uang tunai hasil penjualan okerbaya sebanyak Rp 115 ribu.

Baca Juga: Apa Hukum Orang Mampu tapi Tidak Mau Kurban di Hari Raya Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama

"Kira terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan ini,"paparnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, rumah milik perempuan muda di Kabupaten Probolinggo, digrebek polisi.

Baca Juga: Hewan Ternak di Probolinggo Mulai Disuntik Vaksin Cegah PMK

Rumah IL di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo ini digrebek oleh polisi, lantaran menjual minuman keras (miras) jenis arak Bali.

Penggrebekan di rumah perempuan muda berinisial IL itu, terjadi pada Jum'at 24 Juni 2022.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Kadhafi melalui Kapolsek Paiton IPTU Maskur Ansori mengatakan, polisi melakukan penggrebekan setelah mendapati laporan dari warga.

Sebab, dirumah dijadikan Gudang penyimpanan dan sekaligus menjual arak Bali.

Baca Juga: Kabupaten Probolinggo Terima 9 Ribu Vaksin PMK, Sapi Perah Jadi Prioritas

Pada saat polisi melakukan penggrebekan, petugas mendapati IL sedang pesta miras didalam kamarnya seorang diri.

Petugas yang berjumlah sekitar 6 orang itu langsung menggeledah rumah IL. Di rumah IL tidak menemukan arak bali tersebut.

Selanjutnya, petugas menggeledah sebuah rumah di samping rumah IL.

Didapati, puluhan botol arak tersimpan disamping rumah tersebut.

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di sekeliling rumah tersebut.

Baca Juga: Jadi Bandar Togel, Kakek di Probolinggo Disergap Polisi

Lagi -lagi, polisi menemukan satu kardus arak Bali di sebuah tempat tidur di atas pohon.

"Betul, kami melakukan razia miras di rumah IL, setelah kami mendapat laporan dari warga setempat," kata Kapolsek Paiton, Minggu 26 Juni 2022.

Selain mengamankan sejumlah kardus berisi botol arak, polisi juga mengamankan satu kardus yang masih utuh berisi puluhan botol arak Bali.

"Petugas juga mengamankan dua kresek tutup botol warna hitam dan putih, sebuah jerigen ukuran kecil yang diduga berisi alkohol juga diamankan," ungkapnya.

Baca Juga: Hewan Ternak di Probolinggo Mulai Disuntik Vaksin Cegah PMK

Ia berharap, IL bersama suaminya tidak mengulangi atau menjual miras jenis arak yang diduga dari bali itu lagi.

"Jadi yang kita amankan itu ada botol dan kardus kosong, serta kardus dan botol yang masih utuh berisi arak," sambung Maskur.

Setelah mengamankan sejumlah barang bukti, selanjutnya petugas membawa IL ke Polsek Paiton Polres Probolinggo.

Di Polsek Paiton, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan lebih lanjut.

"Kami melakukan pembinaan, agar tidak mengulangi perbuatannya ( jual miras ) lagi,"pungkasnya.***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler