Polda Jatim Periksa Remaja Probolinggo, Soal Dugaan Penipuan Online Rp1 Miliar

1 Juni 2022, 21:21 WIB
Ilustrasi penangkapan /pixabay /geralt

ZONA SURABAYA RAYA - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, bawa remaja asal Desa Kecik Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

Remaja yang masih berusia 17 tahun itu berinisial SH, dibawa petugas ke Mapolda Jatim, di Surabaya.

SH di bawa oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Senin 30 Mei 2022, saat dirumahnya.

SH dibawa oleh petugas, diduga terlibat kasus dugaan penipuan online di jejaring media sosial hingga menelan kerugian mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga: Lima Atlet Bola Volley Polda Jatim, Dapat Apresiasi Sekolah Capa dan Pembinaan Karier

Kasubdit Penmas Polda Jatim, AKBP Sinwan, belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Direskrimsus.

"Mohon waktunya, soal petugas membawa pria asal Probolinggo, atas dugaan kasus penipuan online itu, saya cek dulu," ucap Kasubdit Penmas Polda Jatim, AKBP Sinwan pada wartawan, Rabu 1 Mei 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), petugas datang ke rumah SH di Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo ini, untuk melakukan pemeriksaan.

SH diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus penipuan online di platform medsos, yang menjadi korbannya adalah warga Jombang.

SH dibawa petugas ke Polda Jatim, setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan itu.

"Petugas membawa SH ke Polda Jatim, karena saat dilakukan pemeriksaan di rumahnya, kondisinya tidak memungkinkan atau waktunya sudah malam. Sehingga petugas melanjutkan pemeriksaan di Mapolda Jatim," jelas Kasi Humas Polres Probolinggo, Bripka Muchtar Yuliharto.

Baca Juga: GMNI Probolinggo Bedah Film 'Ketika Bung di Ende', Peringatan Harlah Pancasila

Menurutnya, SH diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi proses penyelidikan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Untuk melengkapi proses penyelidikan yang memungkinkan ada pelaku utama dalam kasus itu," paparnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan dirumah SH, anggota Polsek Pakuniran Polres Probolinggo diminta untuk mengantarkan rumahnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, SH kemudian dipulangkan ke rumahnya. Belum tahu seperti apa proses selanjutnya," pungkasnya.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler