2 Pemuda di Pasuruan Curi Motor Untuk Beli Narkoba Jenis Sabu

30 Mei 2022, 08:15 WIB
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pres. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews Polda Jatim. /

ZONA SURABAYA RAYA - Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan Kota Polda Jawa Timur, membekuk dua maling motor yang diresahkan warga.

Kedua maling motor yang ditangkap itu ialah, IP (25) warga Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.

Selanjutnya, MI (36) warga Kebunrejo Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

IP yang masih remaja ini, berperan sebagai pencuri. Sedangkan MI berperan sebagai menjualkan hasil curian.

Baca Juga: Hoaks Nomor WhatsApp Mengaku Wali Kota Probolinggo Galang Donasi Beredar

Uang hasil penjualan motor curian itu, selanjutnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan motor hasil curian dari tangan pelaku.

Baca Juga: Gus Muhaimin dan Elit PKB Ziarah ke Astah Pasuruan Dijadwalkan ke Probolinggo

Motor yang diamankan itu berupa dua unit motor Vario,1 kunci T,dua bilah sajam (celurit), pelat nomor dan barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, mengatakan, kalau kedua tersangka ini mempunyai peran yang berbeda.

"Namun masih ada satu jaringan lagi,”ungkap Kapolres, seperti dilansir dari laman Tribratanews Polda Jatim, Senin 30 Mei 2022.

Menurutnya, pelaku yang masih berusia 25 tahun ini, saat menjalankan aksinya menggunakan kunci T.

“Jadi kunci motor dirusak terlebih dulu lalu tersangka memakai kunci T untuk menghidupkan mesin motor milik korban,”ungkap AKBP Jauhari.

Tersangka ini, tidak hanya melakukan aksinya di satu titik saja. Akan tetapi, tersangka ini melakukan aksinya disejumlah titik di wilayah Pasuruan.

"Selain melakukan pencurian di rumah kos Jl.Arjuna Rt/Rw 5/1 Kelurahan Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, juga pernah melakukan pencurian di 3 tempat lainya di wilayah Kabupaten Pasuruan,"paparnya.

Selanjutnya, motor hasil curian itu dijual dan uang hasil penjualan motor, digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa uang hasil dari penjualan sepeda motor curian sebagian besar dipergunakan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres.

Kapolres Pasuruan Kota juga menghimbau pada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir atau saat meninggalkan kendaraan bermotornya.

“Jangan lupa kunci stang, pasang pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan, dan bila perlu menambahkan sistem alarm anti maling pada kendaraan bermotor,”pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.***

Editor: Budi W

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler