2 Remaja di Probolinggo Dibekuk Polisi Jualan Narkoba, Kapolres: 7 Ribu Pil Kita Amankan

29 Mei 2022, 10:36 WIB
Barang bukti dan para Remaja yang dibekuk polisi Probolinggo. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah. /

ZONA SURABAYA RAYA - Dua remaja diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Gending Polres Probolinggo.

Keduanya diamankan, karena kedapatan melakukan pengedaran barang haram jenis narkoba berupa pil okerbaya jenis pil Trihexipenidly dan pil Dextrometrophan.

Keduanya yakni Haidir Ali (25), warga Dusun Karanganyar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Di samping itu, ada juga Holil (27), yang tinggal di Dusun Krajan, Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Polres Probolinggo Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Kapolres: Ribuan Pil Koplo Diamankan

Kedua pengedar ini ditangkap petugas saat berada di rumahnya ata di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan pada dua tersangka dilakukan di rumahnya masing masing-masing.

Baca Juga: Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba, Lindungi Generasi Muda Bangkalan

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan pil okerbaya

"Kedua tersangka tak bisa berkutik ketika petugas membekuk dirumahnya,"jelas Kapolres Probolinggo, Minggu 29 Mei 2022.

Menurutnya, penangkapan ini dari adanya seseorang yang dicurigai telah mengedarkan pil okerbaya di Desa Curah Sawo, Gending.

"Berbekal laporan tersebut anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi," kata Kapolres Probolinggo.

Setelah memastikan informasi tersebut benar, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka Ali di Dusun Karanganyar Desa Curahsawo Kecamatan Gending pada Rabu 25 Mei 2022.

Saat dilakukan penggeledehan, petugas mendapati satu bungkus rokok yang berisi 20 butir pil warna putih jenis Trihexyphinydhil.

Dihadapan petugas Ali mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang pelaku Holil yang tinggal di Banyuanyar.

Selang satu hari kemudian tepatnya pada Kamis 26 Mei 2022, petugas melakukan penggerebekan di rumah Holil.

Didapati dua plastik klip besar berjumlah 2.000 butir pil warna putih jenis Dexstrometrophan, 847 butir pil Dextrometrophan yang dikemas dalam plastik kecil siap edar.

Empat buah botol plastik warna putih berisi setiap botolnya 1.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl, serta delapan plastik klip kecil yang berisi 400 butir pil Trihexyphenidyl.

"Total pil okerbaya yang kami amankan jumlahnya kurang lebih 7.267 butir pil. Apabila pil ini beredar, maka akan sangat membahayakan dan merusak masyarakat terutama kalangan pemuda," ucapnya.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.

"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Budi W

Tags

Terkini

Terpopuler