PSK di Kota Probolinggo Disergap Saat Janjian dengan Pria?

10 April 2022, 14:07 WIB
Para PSK saat terjaring Razia Satpol PP Kota Probolinggo. /Zona Surabaya Raya/Doc. Pemkot Probolinggo.

ZONA SURABAYA RAYA - 9 Pekerja Seks Komersial (PSK) Kota Probolinggo, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, Sabtu 9 April 2022.

Mereka diamankan saat mangkal atau menunggu lelaki hidung belang di Rel Mangunharjo dan Rel Penangan Kota Probolinggo.

Di rel Mangunharjo didapati dua PSK, berinisial R (40) dan S (60). Sementara di rel Penangan, 7 PSK tersebut adalah K (38), D (49), T (46), M (38), Y (29), S (47) dan N (64).

Operasi pekat di minggu pertama Ramadan ini, dimulai sekira pukul 20.00 WIB usai salat Tarawih. Personel Satpol PP mulai bergerak ke sejumlah sasaran.

Baca Juga: Pererat Silaturahmi, Hotel Bisanta Bidakara Surabaya Ajak Anak Panti

Diantaranya rel Mangunharjo, rel Penangan, Dam Wiroborang, Stadion Bayuangga, patung sapi Sumber Taman dan sebuah rumah kos di kawasan Pilang Permai.  

“Suasana Ramadan ya, jadi kita ingin masyarakat beribadah dengan tenang. Dan juga kita ingin mengetahui apakah di bulan Ramadan banyak aktivitas ga, ternyata kita temukan di lapangan ternyata hasilnya lumayan. Cukup banyak yang kita bina, ada juga yg mabuk di beberapa lokasi,” jelas Kepala Satpol PP Aman Suryaman, Minggu 10 April 2022.

Dari sejumlah lokasi, Satpol PP mengamankan dua remaja sedang pacaran di sekitar rel Mangunharjo. Masih di lokasi yang sama, juga dijadikan tempat minum minuman keras (miras) oleh 6 pemuda yang berusia kisaran 18 tahun hingga 24 tahun.

Dan yang paling mengejutkan, di bulan Ramadan ini justru banyak ditemukan PSK (Pekerja Seks Komersial) yang sedang mangkal.

Baca Juga: Resep Es Sarang Burung, Minuman Segar Cocok untuk Takjil Buka Puasa

Operasi pekat malam itu berhasil menemukan 17 pelanggar dengan rincian, 2 remaja pacaran, 9 PSK dan 6 pemuda mabuk-mabukan.

Aman menambahkan, setelah diamankan di kantor Satpol PP, pelanggar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat itu didata lalu wajib menulis surat pernyataan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum.

Untuk pemuda yang minum miras diberi sanksi push up, senam ringan, menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” dan membaca Pancasila.

"Kemudian kami lakukan pembinaan dan memanggil orangtua masing-masing untuk menjemput, tentunya dibuktikan dengan menunjukkan identitas. Untuk PSK yang terjadi diberikan pembinaan dan teguran tertulis,” tegas Aman yang ditemui disela giat operasi.

Melihat masih banyaknya pelaku pelanggaran operasi pekat ini, Aman mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas yang menganggu ketertiban dan ketentraman umum.

“Operasi ini kami laksanakan secara rutin, saya mohon masyarakat dapat memberikan informasi kepada kami jika ada aktivitas yang menganggu ketertiban umum. Dengan informasi yang disampaikan, kita sama-sama bersinergi menjaga Kota Probolinggo,” pungkasnya.***

Editor: Budi W

Tags

Terkini

Terpopuler