Juragan Penembak Anak Buahnya di Probolinggo Ditetapkan Tersangka

- 9 April 2022, 15:20 WIB
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Kadhafi saat menunjukkan senapan angin kaliber. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Kadhafi saat menunjukkan senapan angin kaliber. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah. /

ZONA SURABAYA RAYA - Kepolisian Resor Probolinggo menetapkan Daud Patriono Imanuel (52) warga Sumbersari, Kabupaten Jember, sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjadi kasus penembakan menggunakan senapan angin yang menewas Idam Kholik (30), warga Bulang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Probolinggo, Sabtu 9 April 2022.

"Berdasar hasil pemeriksaan, Daud kami tetapkan sebagai tersangka dengan dikenai pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena telah lalai dalam menggunakan senapan angin hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ungkapnya.

Baca Juga: Prajurit Yonif Raider 509 Kostrad Laksanakan Latihan Menembak Lintas Lengkung dan Penembak Runduk

Kapolres Probolinggo menjelaskan dari keterangan saksi-saksi, kejadian nahas itu bermula, saat Idam Kholik mendampingi Daud yang sedang melakukan latihan tembak di area pesawahan Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Dalam latihan itu, korban memasang sasaran yang terbuat dari kardus dan ditempelkan ke pohon kelapa dengan jarak menembak sekitar 60 meter.

Akan tetapi sasaran tersebut jatuh dan ketika korban mengecek sasaran tersebut, senapan angin milik Daud meletus dan pelurunya mengenai dada korban korban.

"Akibat terkena peluru, korban langsung terjatuh dan segera dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya sudah tidak tertolong dan kemudian dibawa ke RS Waluyo Jati Kraksaan," jelas Kapolres Probolinggo.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x