Jelang KTT G20, Presiden Jokowi Luncurkan Dana Pandemi Rp21,7 Triliun, Untuk Apa Saja?

- 13 November 2022, 19:03 WIB
Jelang KTT G20, Presiden Jokowi Luncurkan Dana Pandemi Rp21,7 Triliun, Untuk Apa Saja?
Jelang KTT G20, Presiden Jokowi Luncurkan Dana Pandemi Rp21,7 Triliun, Untuk Apa Saja? // Setkab

"Saya menyampaikan terima kasih atas kontribusi (negara-negara) untuk Dana Pandemi, dan dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim saya luncurkan Dana Pandemi hari ini,” kata Presiden Jokowi pada acara peluncuran, di Nusa Dua, Bali, Minggu 13 November 2022, atau 2 hari menjelang KTT G20 pada 15-16 November 2022.

Presiden Jokowi menyambut baik langkah sejumlah negara anggota G20 dan negara nonanggota G20 serta lembaga filantropi yang telah menyampaikan komitmennya berkontribusi di Dana Pandemi.

Namun, Jokowi menyampaikan komitmen dana yang dihimpun saat ini belum cukup, mengingat hasil studi Bank Dunia dan Organisasi Kesehatan Dunia menunjukkan dunia membutuhkan kurang lebih 31,1 miliar dolar AS tiap tahunnya agar dapat lebih baik mencegah dan merespons ancaman pandemi di masa depan.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada para donor dari negara-negara anggota G20 dan non-G20, serta dari lembaga filantropi yang telah memberikan kontribusi. Namun, dana yang terkumpul masih belum mencukupi. Saya mengharapkan dukungan yang lebih besar lagi untuk Dana Pandemi ini,” papar Jokowi.

Baca Juga: AJAIB! 3 Weton ini Anti Sial dan Kebal Miskin, Kok Bisa? Begini Penjelasan Ramalan Primbon Jawa

Usulan membentuk Pandemic Fund telah digagas sejak masa Presidensi G20 Italia pada 2021, tetapi baru berhasil disepakati dan rampung di bawah kepemimpinan/presidensi Indonesia. ***

Di bawah kepemimpinan Indonesia, negara-negara anggota G20 tidak hanya menyepakati pembentukan Pandemic Fund.

Tetapi juga lembaga pengelolanya (governing board) yang saat ini dipimpin oleh Menteri Keuangan RI Periode 2013-2014 Chatib Basri dan Menteri Kesehatan Rwanda Daniel M Ngamije.

Pandemic Fund Governing Board bertugas menyusun berbagai panduan dan rujukan, serta menerima permohonan dana dan menyeleksi penerima dana.

Negara-negara G20 dan di luar kelompok G20 nantinya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh dana dari Pandemic Fund untuk memperkuat kemampuan mencegah dan menanggulangi ancaman pandemi di masa depan. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah