Sehingga, Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo, mengabulkan gugatan itu totalnya ada 1.431 orang.
Sementara itu ada 728 perkara yang diajukan pihak suami terhadap istri dan 634 perkara juga dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Sehingga jumlah angka cerai di tahun 2023 yang lalu lebih sedikit dibanding pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Kronologi Rumah di Probolinggo Terbakar, Ada Anak Tertidur Pulas Dikamar
Di mana berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo, jumlah cerai pada Tahun 2022 ada 2.514 putusan cerai.
Rincian permohonan cerai talak diajukan pihak suami sebanyak 896 perkara, dan 848 perkara dikabulkan pada saat itu.
Kemudian untuk cerai gugat yang diajukan pihak istri sebanyak 1.743 perkara, dan 1.666 perkara dikabulkan.
Baca Juga: Dewan Pengasuh Ponpes Nurul Qodim Probolinggo Dukung Anies - Muhaimin, Gus Masrur: Lebih Amanah
"Sementara sisa perkara yang tidak terkabul itu karena dicabut, ditolak, gugur, tidak diterima dan dicoret," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Faruq, seperti dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) Kamis 18 Januari 2024.
Faruq mengatakan, mayoritas alasan pengajuan cerai gugat itu karena faktor ekonomi atau keuangan.