ZONA SURABAYA RAYA - Jumlah perempuan desa yang berstatus janda muda di Kabupaten Probolinggo kian menjadi-jadi.
Para perempuan desa yang berstatus janda di Kabupaten Probolinggo ini, tidak kuat dengan alasan ekonomi atau penghasilan suaminya yang hanya itu-itu saja.
Saat ini saja perempuan desa yang berstatus janda muda di Kabupaten Probolinggo, totalnya mencapai dua ribu lebih.
Hal itu berdasarkan data sepanjang tahun 2023 yang tercatat oleh Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024, Forkopimda Probolinggo Cek Pelipatan Surat Suara
Sebab, pada tahun 2023 yang lalu, Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo sudah memutus ada 2.065 orang perempuan desa yang bercerai dengan suaminya.
Jumlah tersebut tergolong banyak dan didominasi permohonan cerai talak dari pihak perempuan desa terhadap suaminya, dengan alasan nafkah atau ekonomi.
Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo merinci, dari ribuan perkara tersebut terdiri dari cerai talak yang diajukan pihak istri sebanyak 1.536 perkara.
Baca Juga: Nelayan Asal Probolinggo Ditangkap Polisi di Situbondo, Karena Langgar Aturan Ini