Divonis 1 Tahun Atas Kasus KDRT Ferry Irawan Bersyukur, Ketua Majelis Hakim: Tak Melakukan Tindakan Berat

- 23 Mei 2023, 22:40 WIB
Proses sidang dengan terdakwa Ferry Irawan dalam perkara KDRT kepada istrinya Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).
Proses sidang dengan terdakwa Ferry Irawan dalam perkara KDRT kepada istrinya Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). /

 

ZONA SURABAYA RAYA - Majelis hakim pengadilan negeri Kediri Jawa Timur memvonis aktor Ferry Irawan pidana penjara 1 tahun terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Sidang vonis Ferry Irawan digelar di Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur pada Selasa 23 Mei 2023, dalam sidang vonis Ferry Irawan dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Boedi Haryanto, dimana dalam sidang dikatakan unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada Ferry Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Baca Juga: Berkas KDRT dengan Tersangka Ferry Irawan Dinyatakan Sempurna, Kamis Diserahkan ke JPU Kejati 

Pertimbangan yang memberatkan vonis Ferry Irawan yakni Ferry Irawan pernah dihukum dan akibat perbuatannya korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita psikis maupun fisik.

Adapun vonis Hakim lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum atau JPU yang menuntut Ferry Irawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Boedi Haryantho mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA Seleb On Cam News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah