Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT Ferry Irawan, Penyidik Polda Jatim Periksa ART Venna Melinda
Apabila belum lengkap, kata Fathur, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
"Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," pungkas Fathur. ***