Selain ditetapkan sebagai tersangka, ratusan rekening milik Reza Paten juga telah dibekukan aliran transaksinya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, sekitar 150 rekening di lebih dari 25 bank milik Reza Paten telah dibekukan.
“150-an rekening (milik Reza Paten dibekukan) di lebih dari 25 bank,” ujar Ivan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 dengan perkiraan total kerugian 300 ribu member senilai Rp2 triliun.
Penetapan 8 petinggi PT SMI sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.
Selain itu, penyidik juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta 5 sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.
Para tersangka ini menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook. ***