Pegawai Kementerian Luar Negeri yang Jual Topi Jungkook BTS seharga Rp 111 Juta Diproses Hukum!

- 7 November 2022, 11:22 WIB
Pegawai Kementerian Luar Negeri yang Jual Topi Jungkook BTS seharga Rp 111 Juta Diproses Hukum!
Pegawai Kementerian Luar Negeri yang Jual Topi Jungkook BTS seharga Rp 111 Juta Diproses Hukum! /HYBE ENTERTAINMENT

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang mantan pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mencoba menjual topi Jungkook BTS yang hilang telah mengaku bersalah atas semua tuduhan.

Selain itu, agensi BTS HYBE mengkonfirmasi kepada polisi bahwa Jungkook kehilangan topi ini selama kunjungannya ke kantor paspor.

Pada tanggal 7 November 2022, Kantor Polisi Seocho di Seoul mengatakan, “Kami telah menyelesaikan semua investigasi atas subjek A, mantan pegawai Kementerian Luar Negeri.”

Sebelumnya, A memposting di pasar online bekas bahwa ia menjual topi Jungkook BTS seharga 10 juta won bersama dengan foto "ID karyawan resmi" Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Hanya butuh 8 Jam! 'The Astronaut' Jin BTS Cetak Rekor Penjualan Hari Pertama Hanteo Chart

A mengklaim, “Itu ditinggalkan di ruang tunggu ketika BTS mengunjungi kantor paspor secara rahasia untuk membuat paspor.

Pengakuisisi (penjual) memperoleh kepemilikan karena tidak ada panggilan atau kunjungan selama enam bulan setelah melaporkan barang yang hilang.”

Baca Juga: Daftar Lengkap Nominasi People's Choice Awards 2022: BTS, BLACKPINK dan Jungkook Mendominasi

Namun, dari pemeriksaan polisi, tidak ada laporan kehilangan dan ditemukan terkait topi tersebut.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x