Kasus Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Dilaporkan ke Polisi

- 4 Oktober 2022, 11:15 WIB
'Prank' KDRT Bikin Murka, Baim Wong dan Paula Verhoeven Datangi Polsek Kebayoran Baru untuk Minta Maaf
'Prank' KDRT Bikin Murka, Baim Wong dan Paula Verhoeven Datangi Polsek Kebayoran Baru untuk Minta Maaf /Instagram/@baimwong

ZONA SURABAYA RAYA - Organisasi Sahabat Polisi Indonesia secara resmi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan prank KDRT.

Adalah Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella yang melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas kasus prank KDRT.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022.

Dalam laporannya, Tengku Zanzabella mengungkapkan, dia telah menyerahkan sederet ala bukti kepada polisi.

Baca Juga: Prank KDRT Panen Hujatan, Baim Wong Minta Maaf, Polisi: Sah, tapi ...

Beberapa alat bukti tersebut adalah tangkapan layar video prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven yang sempat diunggah dalam akun YouTube pasangan artis tersebut.

"Pasal yang dijeratkan adalah 220 KUHP karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," ungkap Tengku Zanzabella kepada wartawan, dikutip Selasa, 4 Oktober 2022.

Laporan dari organisasi Sahabat Polisi Indonesia terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven atas kasus konten prank KDRT tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

AKP Nurma mengungkapkan, pihaknya bakal segera memroses laporan tersebut sekaligus mengumpulkan barang bukti terkait.

Baca Juga: Demi Konten Nekat Prank Polisi dengan Laporan KDRT Palsu, Baim Wong Terancam Dipenjara!

Kasih Humas Polres Metro Jaksel menambahkan, pihaknya pun bakal segera menjadwalkan pemeriksaan dengan memanggil Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait kasus video prank KDRT tersebut.

"Dari laporan itu, polisi akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor untuk diperiksa," sebut AKP Nurma.

Sebelumnya, Plt Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase mengungkapkan, kasus prank KDRT ini sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kompol Febriman mengatakan, diserahkannya kasus prank KDRT ke tingkat Polres lantaran Baim Wong dan Paula Verhoeven adalah publik figur yang bisa membuat dampak bagi banyak orang.

Baca Juga: Batal Patenkan Citayam Fashion Week, Baim Wong Memelas: Saya minta Maaf, Salahkan Saya, Jangan Istri Saya

"Akan ada dari pimpinan Polres yang bakal menindaklanjuti," kata Kompol Febriman, " Itu karena Baim dan Paula ini kan publik figur, jadi diambil oleh Polres Jakarta Selatan."

Selain itu, Febriman juga mengungkapkan kalau Baim Wong dan Paula Verhoeven tetap diproses secara hukum meski sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Langkah itu, kata dia, diperlukan agar memberikan efek jera. Selain itu juga untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal serupa di masa yang akan datang.

"Mungkin dari Baim ada niat baik meminta maaf, itu silakan saja, sah-sah saja. Tapi tidak mengenyampingkan perbuatannya yang mencemarkan institusi kepolisian dengan membuat prank untuk konten pribadi di institusi," kata Febriman.

"Supaya ini jadi efek jera untuk masyarakat agar tidak buat konten atau kepentingan pribadi sembarangan di kantor polisi," sebutnya. ***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x