Iwan menjelaskan, kepolisian juga tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadapnya. Nikita dinilai kooperatif menjalani proses hukum, termasuk wajib lapor.
"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri," jelas AKP Iwan Sumantri. ***