Bantah Nikita Mirzani sudah jadi Tersangka, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Surat Penetapan TSK

- 18 Juni 2022, 10:07 WIB
Humas Polres Serang Banten, Wahyu Iman buka suara soal surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Humas Polres Serang Banten, Wahyu Iman buka suara soal surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/

ZONA SURABAYA RAYA - Humas Polres Serang Banten membantah telah menerbitkan surat penetapan status tersangka terhadap artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan penceraman nama baik, Sabtu, 18 Juni 2022.

Bahkan, Polres Serang Banten menegaskan pihaknya bakal menyelidiki bocornya dokumen internal kepolisian berupa surat penetapan tersangka Nikita Mirzani tersebut.

Kasie Humas Polres Serang Banten AKBP Wahyu Iman akhirnya mengklarifikasi simpang siur seputar surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Seperti yang telah jadi berita, beredar surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mehendra.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sebarkan Bukti Telak belum jadi Tersangka: Siapa yang Sebarkan Surat TSK?

Nikita Mirzani pun bingung dengan surat penetapan tersangka tersebut karena dirinya belum menerima surat yang dimaksud.

Karena itu, Wahyu Iman menegaskan kalau polisi belum menetapkan status tersangka terhadap artis Nikita Mirzani (NM).

Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Akhirnya Kooperatif, Polda Banten: Terima Kasih

"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status sodari NM sebagai tersangka," ucap Wahyu, sebagaimana Zona Surabaya Raya kutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x