Menurut Sahroni, Adam sudah ngomong ngawur sehingga harus di proses hukum.
"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. Bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan…," tambah sang politisi.
Sebelum ini, Ahmad Sahroni sudah melaporkan Adam Deni ke Polres Jakarta Utara atas kasus pengunggahan dokumen rahasia di media sosial.
Atas laporan Sahroni tersebut, Adam sudah di vonis 4 tahun penjara.
Pria yang juga Wakil Ketua Komisi III tersebut menggunakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: Jerinx dan Adam Deni Dipertemukan Polisi, Mau Damai atau Konfrontasi?
Di samping Adam, Sahroni juga melaporkan pemilik akun @foodstreet_sonatopastower dengan dugaan pencemaran nama baik via media elektronik.
Si empunya akun tersebut di laporkan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***