Kembali Polisikan Adam Deni atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ahmad Sahroni: Berkata Seenak Jidat!

- 2 Juli 2022, 09:18 WIB
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat medsos Adam Deni ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat, 1 Juli 2022 malam.
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat medsos Adam Deni ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat, 1 Juli 2022 malam. /INSTAGRAM @ahmadsahroni88/@adamdeni

ZONA SURABAYA RAYA - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat medsos Adam Deni ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat, 1 Juli 2022 malam.

Laporan Ahmad Sahroni atas Adam Deni terdaftar dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Yaitu dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sahroni mengaku geregeten dengan Adam Deni. Karena dia di tuduh menyogok Rp 30 miliar untuk membungkam dan menjebloskan Adam Deni ke penjara.

"Mulut Mu harimau mu..," kata Ahmad Sahroni di kutip Zona Surabaya Raya via akun Instagram pribadinya, Sabtu, 2 Juli 2022.

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Merengek: Saya tak Bersalah, Tolong Bantu Saya!

  • Ahmad Sahroni polisikan Adam Deni

"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk Membungkam ,

"Ada Pula Wanita yg ngaku dekat sm saya,astaga Liat nya aja sy mau Mu..... Ah... Sadar Woii...," sambungnya.

Baca Juga: Ternyata Jerinx dan Adam Deni Gagal Berdamai, Penyebabnya Diungkap Polda Metro Jaya

Dalam unggahannya itu, bendahara umum Partai NasDem itu juga mengunggah bukti laporan polisi terhadap sang pegiat medsos.

Menurut Sahroni, Adam sudah ngomong ngawur sehingga harus di proses hukum.

"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. Bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan…," tambah sang politisi.

Sebelum ini, Ahmad Sahroni sudah melaporkan Adam Deni ke Polres Jakarta Utara atas kasus pengunggahan dokumen rahasia di media sosial.

Atas laporan Sahroni tersebut, Adam sudah di vonis 4 tahun penjara.

Pria yang juga Wakil Ketua Komisi III tersebut menggunakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Jerinx dan Adam Deni Dipertemukan Polisi, Mau Damai atau Konfrontasi?

Di samping Adam, Sahroni juga melaporkan pemilik akun @foodstreet_sonatopastower dengan dugaan pencemaran nama baik via media elektronik.

Si empunya akun tersebut di laporkan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: Instagram @ahmadsahroni88


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah