Kemudian, sang kuasa hukum membeberkan, sejatinya kasus investasi ini telah lama ingin di bawa ke ranah hukum.
Tetapi, para korban investasi urung melakukan tuntutan kepada Yusuf Mansur karena mendapat larangan dari sejumlah ulama.
"Dari dulu sebenarnya saya sudah mau buka kasus ini. Cuma saya di rem sama ulama Jakarta, 'jangan nanti umat rusak' saya melihat banyak korban. Terpaksa saya buka ini sampai tuntas," kata kuasa hukum korban di kutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube ARAH KEBENARAN.
Lalu, pihak korban bakal lanjut dengan mengajukan gugatan secara berkala ke pihak berwajib. Kalau Ustadz Yusuf Mansur tidak punya niat baik untuk menyelesaikan masalah ini.
Ustadz Yusuf Mansur di Yaman
Sementara itu, perwakilan keluarga Yusuf Mansur mengungkapkan kalau bos PayTrend tersebut sekarang ini tengah berada di Yaman.
Akhirnya, surat tuntutan dari para korban tersebut bakal dia sampaikan. Yaitu pada Yusuf Mansur sesegera mungkin setelah sang ustadz pulang ke Indonesia. ***
Berita ini telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul, "4 Tuntutan Korban Investasi Yusuf Mansur, Massa Akan Datang Lebih Banyak Lagi Jika Tidak Dikabulkan," Selasa, 21 Juni 2022.