“Pemberitaan bukan tidak benar, tapi ngawur karena perjanjian semua di sini, kan perjanjian komplit. Dan jika tidak mencabut laporan dan minta maaf sampai waktu yang kita tentukan, akan kita lapor balik atas pencemaran nama baik dan kerugian finansial atas pemberitaan yang tidak benar ini,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara, dirinya mengatakan masih dalam proses penyelidikan.
“Masih dalam penyelidikan. LP 8 Juni kemarin,” ucap Mirzal. ***