Izin Konser Justin Bieber di Jakarta Sudah Diberikan Pemprov DKI Jakarta, Ini Harus Dipatuhi Calon Penonton

- 25 Maret 2022, 07:45 WIB
Izin konser Justin Bieber pada 3 November 2022 sudah diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, Namun tetap ada aturannya. Begini syarat aturan yang harus dipatuhi calon penonton./Foto: Aksi panggung Justin Bieber.
Izin konser Justin Bieber pada 3 November 2022 sudah diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, Namun tetap ada aturannya. Begini syarat aturan yang harus dipatuhi calon penonton./Foto: Aksi panggung Justin Bieber. /Instagram/justinbieber.

Di antaranya adalah sudah menjalani vaksin dosis 2 dan menyertakan hasil tes swab antigen atau pcr, dilansir dari Antara.

Sedangkan untuk pembelian tiket, calon penonton diharuskan untuk mengisi NIK KTP.

Tak hanya itu, saat konser nanti penonton diharuskan selalu mengenakan masker dan juga menjaga jarak aman.

Penonton juga hanya diperbolehkan duduk tanpa berdiri saat konser berlangsung.

Baca Juga: Wajib Tahu! Calon Penonton Konser Justin Bieber Perhatikan Aturan dan Syaratnya Agar Tiket Tak Hangus

Untuk harga tiket konser Justin Bieber ini dibanderol mulai dari harga Rp1,5 juta hingga Rp8,5 juta.

Pembelian tiket bisa dilakukan pada tanggal 29 Maret 2022 pukul 10.00 WIB melalui situs justinbieberinjakarta.com.***

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah