Awas, Warga Bisa Kena Sanksi Jika Rusak Bunga Tabebuya

- 1 Oktober 2021, 14:59 WIB
Bunga Tabebuya yang bermekaran di jalanan Protokol Kota Surabaya
Bunga Tabebuya yang bermekaran di jalanan Protokol Kota Surabaya /Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Kota Surabaya kembali bernuansa seperti di Negara Jepang. Sebab, bungan Tabebuya kembali bermekaran dan mengihasi jalanan Kota Surabaya.

Bunga tabebuya ini kembali bermekaran. Warna-warni bunga tabebuya mempercantik jalan-jalan protokol di Kota Pahlawan.

Bunga-bunga itu bermekaran dengan warna yang berbeda-beda di setiap pohonnya. Ada yang berwarna putih, kuning, ungu, dan merah muda.

Baca Juga: Muncul Klaster Sekolah Tatap Muka di Surabaya, Eri Cahyadi: Ada Satu Siswa SD Terpapar Covid-19

Hal itu lantas membuat suasana Kota Surabaya sekilas nampak seperti di Negeri Samurai. Namun warga juga harus berhati-hati.

Apabila, terdapat warga yang nekat merusak bunga Tabebuya, maka akan mendapatkan sanksi tegas.

Tak hanya untuk tanaman Tabebuya, melainkan untuk untuk semua pohon yang dirawat oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Juga: Waspada Gelombang Ketiga Covid-19, Ini Permintaan Eri Cahyadi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Anna Fajriatin menjelaskan, untuk upaya perlindungan dan menjaga kelestarian pohon Pemkot akan mengenakan sanksi bagi masyarakat yang melakukan perusakan pohon.

Sanksi tersebut salah satu berupa penggantian pohon dengan jenis serupa. Hal ini juga disesuaikan dengan Perda Kota Surabaya.

“Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang perlindungan Pohon. Pohon ini sangat berarti untuk menjaga lingkungan dan kualitas udara serta mengurangi polusi udara,” terang Anna pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Wali Murid Cemas Muncul Klaster Sekolah Tatap Muka di Surabaya, Ungkap tak Patuh Prokes

Anna mencontohkan, ketika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran perdata seperti menebang pohon tanpa izin atau menabrak pohon tabebuya, KTP-nya akan ditahan oleh petugas operasi yustisi dan wajib menggantinya dengan Pohon Tabebuya.

Hal ini juga berlaku tak hanya untuk pohon tabebuya, tapi sesuai dengan tanaman apa yang ditabrak.

"Selain itu, mereka yang sudah memiliki izin untuk menebang pohon pun tetap harus mengganti sesuai dengan diameter pohon yang ditebang," tegasnya.

Baca Juga: Awas, Klaster Sekolah Tatap Muka, Wakil Ketua Komis D: Kualitas Pendidikan Tanggung Jawab Pemkot

Selain itu, Anna juga menjelaskan, bahwa Tanaman Tabebuya itu biasanya mekar pada saat musim panas.

Uniknya, kalau terkena angin, bunga itu akan rontok dan yang lain akan mekar lagi.

“Saat ini semua tanaman tabebuya sedang bermekaran. Pada saat panas tanaman tabebuya akan bermekaran. Begitu hujan dia akan menurun dan menurun,” katanya.

Baca Juga: Muncul Klaster Sekolah Tatap Muka di Surabaya, Eri Cahyadi: Ada Satu Siswa SD Terpapar Covid-19

Menurutnya, Bunga Tabebuya yang saat ini juga menjadi salah satu ikon Surabaya itu sudah menyebar di berbagai titik Kota Pahlawan.

Bunga Tabebuya ini bermekaran di pinggir jalan protokol Kota Surabaya, seperti di wilayah Mayjen Sungkono, A. Yani, Gunung Anyar Merr, dan masih banyak lagi.

“Hampir semua jalanan Surabaya sudah ditanami Bunga Tabebuya, karena setiap rayon di DKRTH melakukan penanaman Tabebuya. Jadi jumlahnya sudah sangat banyak se-Surabaya,” terangnya.

Baca Juga: Hore! KBS Bakal Dibuka, Usia Dibawah 12 Tahun Dilarang Masuk

Anna mengatakan, tanaman yang berasal dari Brasil itu tidak memerlukan perawatan khusus.

Untuk perawatannya, hanya dilakukan penyiraman dan diberikan pupuk secara reguler.

Pupuk yang digunakan adalah pupuk organik yang dihasilkan dari proses pengomposan sampah. 

Baca Juga: KBS Harap-Harap Cemas Tunggu Keputusan Izin Buka, Bukti Vaksin Jadi Syarat Utama

“Dari kegiatan perantingan pohon, kita manfaatkan untuk kompos. Untuk tanaman-tanaman yang ada di taman, kita sudah kurangi penggunaan pupuk kimia, beralih ke organik,” tandasnya.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah