Penyanyi Saipul Jamil Bebas Murni Usai Jalani Hukuman 8 Tahun di Lapas Cipinang: Saya Trauma

- 2 September 2021, 11:18 WIB
Saipul Jamil bebas murini dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis, 2 September 2021.
Saipul Jamil bebas murini dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis, 2 September 2021. / YouTube/Intens Investigasi

ZONA SURABAYA RAYA- Penyanyi dan presenter, Saipul Jamil akhirnya menghrup udara bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 2 September 2021.

Saipul Jamil dinyatakan bebas murni usai menjalani masa hukuman selama 8 tahun penjara.

Saat keluar dari Lapas Cipinang, ekspresi Saipul Jamil tampak senang. Mantan suami penyanyi Dewi Perssik itu tampak mengenakan t-shirt warna putih saat keluar dari Lapas Cipinang.

"Perasaannya bahagia banget terus terang nyawa belum ngumpul kayak orang baru bangun tidur, ngelindur gitu," ucap Saipul Jamil begitu keluar dari Lapas Cipinang dikutip ZonaSurabayaRaya.Pikiran-Rakyat.Com dari Antara.

Baca Juga: Skuad Persebaya Berangkat ke Jakarta untuk Hadapi Borneo FC di BRI Liga 1 di Stadion Wibawa Mukti

Untuk diketahui, Saipul Jamil dihukum penjara atas dua perkara berbeda.Pertama, kasus pencabulan anak di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara pada 2016.

Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi 5 tahun penjara.

Di saat kasus ini berjalan, Saipul Jamil terjerat perkara lain, yakni menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta.

Karena terlibat perkara ini, hukuman Saipul Jamil ditambah tiga tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah