Jerinx Resmi Tersangka Pengancaman, Senin Lusa Diperiksa Lagi

- 7 Agustus 2021, 11:51 WIB
Jerinx Resmi Tersangka Pengancaman, Senin Lusa Diperiksa Lagi
Jerinx Resmi Tersangka Pengancaman, Senin Lusa Diperiksa Lagi /@ncdpapl/instagram

ZONA SURABAYA RAYA - Musisi asal Bali, Jerinx, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Penetapan Jerinx sebagai tersangka dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, setelah memeriksa drummer grup band Superman is Dead (SID) di Bali. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

Ini merupakan kali kedua Jerinx sebagai tersangka. Sebelumnya Jerinx menjadi tersangka ujaran IDI kacung WHO, hingga ia harus menjalani hukuman penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan Jerinx sebagai tersangka dilakukan usai pihaknya secara internal melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Aset Yayasan Unitomo yang Diduga Dijual Senilai Rp 27 Miliar, Alumni: Profesor E Sudah Tersangka

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," kata Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Yusri menjelaskan penyidik selanjutnya kan menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Jerinx, Senin lusa, 9 Agustus 2021.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (9/8/2021) di Polda Metro Jaya," ujar lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut.

Diberitakan sebelumnya, musisi dengan nama asli I Gede Aryana alias Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra telah menjalani pemeriksaan di Polres Badung, Bali.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x