"Kami buat surat dulu terkait rekom rehab dari BNNP, baru bisa di bawa ke sana (pusat rehabilitasi). Sekarang yang bersangkutan masih ditahan di Polres," tutur AKBP Ronaldo.
Kendati mendapat rekom rehab, sambung Ronaldo, proses hukum terhadap Anji tetap berjalan.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Bintang Emon akhirnya Bongkar Isi Chat-nya dengan Jerinx, Warganet pun Murka
Perkara Anji ngganja ini sudah ditangani oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan dipimpin langsung oleh AKP Harry Gasgari.
"Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," jelas AKBP Ronaldo.
Anji disebut berperilaku kooperatif dengan segala proses hukum di kepolisian.
Anji sendiri dituntut dengan Pasal 127 mengenai penyalahgunaan narkotika serta Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. ***