Apa Kabar Kasus KDRT Artis Venna Melinda? Penyidik Polda Jatim Berharap Kejaksaan Tinggi Lakukan Ini

7 Maret 2023, 11:27 WIB
Venna Melinda, korban KDRT dengan tersangka suaminya, Ferry Irawan. /Pikiran Rakyat/Munady

ZONA SURABAYA RAYA - Masih ingat dengan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami Venna Melinda? Belakangan ini diketahui, artis yang juga politisi itu mencabut gugatan cerai terhadap suaminya, Ferry Irawan.

Sementara dalam kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda, Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Lantas, apakah kasus KDRT Venna Melinda ini akan berlanjut ataukah berhenti?

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas kasus KDRT Venna Melinda ke penyidik Polda Jatim pada 21 Februari 2023.

Baca Juga: Kasus KDRT Venna Melinda Mulai Bergulir ke Kejati Jatim, Ini Perkembangan Terbaru

Berkas dikembalikan karena penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dinilai belum melengkapi pemeriksaan tambahan.

Menanggapi berkas perkara KDRT Venna Melinda yang masih P-19 itu, Polda Jatim angkat bicara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menegaskan penyidik pada 2 Februari 2023 sudah kirim berkas tahap satu ke Kejati Jatim.

“Pada 21 Februari 2023, berkas belum lengkap atau (P-19) karena dibutuhkan pemeriksaan tambahan. Kemudian penyidik sudah melengkapi berkas dan pada hari Jumat 3 maret 2023 sudah dikembalikan ke Kejati,” jelas Kombes Dirmanto dikutip dari Tribratanews, Selasa 7 Maret 2023.

Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Syaban 2023? Ini 7 Amalan dan Doa agar Semua Dosa Dihapus dan Mendapat Pertolongan

Dijelaskan, dalam perkara KDRT Venna Melinda ini, penyidik sudah memeriksa 11 orang, tiga diantaranya ahli psikologi, kedokteran dan hukum pidana.

“Sedangkan untuk sidang nanti akan dikoordinasikan kembali apakah di Surabaya atau Kediri Kota,” cetus Dirmanto.

Ia berharap Kejati Jatim bisa segera menetapkan berkas KDRT Venna Melinda itu P-21 (sempurna), sehingga perkaranya bisa disidangkan di pengadilan.

"Sampai saat ini penyidik masih menunggu apakah ada kekurangan berkas. Tetapi mudah mudahan berkas lengkap dan segera P-21," pungkas Drimanato.

Baca Juga: Tiket Wisata Surabaya, Ini 5 Museum di Kota Pahlawan yang bisa Dikunjungi secara Gratis!

Diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin, 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.

Di lain perkara, Venna Melinda baru-baru ini resmi mencabut gugatan percerainnya di Pengadilan Jakarta Selatan.

Hal ini karena Ferry Irawan mengajukan gugatan lebih dulu ke pengadilan.

Gugatan itu sendiri dipicu oleh kasus KDRT yang terjadi di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur dan berujung pada penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler