Kasus KDRT Venna Melinda Mulai Bergulir ke Kejati Jatim, Ini Perkembangan Terbaru

3 Februari 2023, 23:14 WIB
Menjadi korban KDRT, Venna Melinda didampingi Hotman Paris /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO/

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami artis Venna Melinda memasuki babak baru. Perkaranya mulai bergulir ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Ini ditandai dengan pelimpahan berkas perkara (tahap I) oleh penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Sedang dalam perkara KDRT ini, aktor senior Ferri Irawan yang merupakan suami Venna Melinda sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan pelimpahan berkas perkara KDRT yang dialami Venna Melinda dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim,.

"Hari ini, Jumat (3 Februari 2023) sekitar pukul 09.30 WIB, kami (Kejati Jatim) telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE (Ferri Irawan)," ujar Fathur kepada wartawan, Jumat, 3 Februari 2023.

Baca Juga: Bacakan Hasil Visum Tangis Venna Melinda Pecah Seketika, Paparkan Pendarahan yang Dialaminya

Dalam berkas perkara tersebut, lanjut Fathur, penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan tersebut memuat beberapa hal. Antara lain yaitu alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM (Venna Melinda)," papar Fathur Rohman. 

Kemudian, sambung Fathur, berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh Jaksa peneliti, yang akan ditunjuk langsung oleh Kepala Kejati Jatim.

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT Ferry Irawan, Penyidik Polda Jatim Periksa ART Venna Melinda

Apabila belum lengkap, kata Fathur, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

"Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," pungkas Fathur. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler