Demi Konten Nekat Prank Polisi dengan Laporan KDRT Palsu, Baim Wong Terancam Dipenjara!

4 Oktober 2022, 10:06 WIB
Kasus Prank KDRT: Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf, Polisi Tetap Tindak Lanjuti /YouTube/Baim Paula/

ZONA SURABAYA RAYA - Prank KDRT Baim Wong dan sang istri, Paula Verhoeven, berpotensi berbuntut masalah hukum.

Perwakilan kuasa hukum pelapor mengatakan, Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut telah diberi somasi dan bakal dipolisikan terkait video prank KDRT yang mereka unggah pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Karena video prank KDRT itu, Baim Wong sendiri terancam terjerat pasal 220 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, dan terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kuasa hukum pelapor juga mengatakan, Baim Wong memang telah mempunyai itikad baik dengan mendatangi Polsek setempat untuk meminta maaf.

Baca Juga: Batal Patenkan Citayam Fashion Week, Baim Wong Memelas: Saya minta Maaf, Salahkan Saya, Jangan Istri Saya

Tetapi, sambung sang kuasa hukum, konten prank KDRT yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven tidak bisa selesai dan cukup dengan hanya meminta maaf saja.

Pasalnya, rakyat Indonesia tidak bisa dibodoh-bodohi. Apalagi, yang di-prank ialah pihak kepolisian.

“Tetapi permintaan maaf saja tidak cukup. Karena masyarakat kita, rakyat kita tidak bisa dibodohi dengan video-video prank. Apalagi yang di-prank ini adalah polisi,” ucap sang kuasa hukum dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 4 Oktober 2022.

Sampai sekarang ini, Baim Wong masih punya waktu dua hari untuk membalas somasi.

Baca Juga: Disebut Dapatkan Rp500 Juta dari Baim Paula, Pihak Bonge Angkat Bicara

Somasi tersebut, kata sang kuasa hukum, yaitu Baim Wong diminta untuk melakukan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan berjanji agar tidak mengulanginya lagi.

Tetapi, kalau Baim Wong tidak membalas somasi, maka akan dilanjutkan ke proses hukum.

Meski begitu, kalau somasi sudah dijawab atau dipenuhi oleh Baim Wong, belum tentu laporan terhadapnya diurungkan.

Pasalnya,apabila laporan sudah dinaikkan, kemungkinan proses hukum akan tetap berlanjut.

Kendati demikian, somasi ini dilakukan sebelumnya karena pihak kuasa hukum saat itu masih belum mengetahui keseluruhan isi dari video prank tersebut.

Baca Juga: Dinilai Manfaatkan Momen Baim Wong Dikecam Mau Klaim Citayam Fashion Week

Namun setelah melihat video keseluruhan terkait prank KDRT itu, kuasa hukum mengatakan bahwa dalam video tersebut memang ada unsur pidananya.

"Setelah kita dapat full, ternyata unsur pidananya setelah kita gelar perkara ada," ungkapnya.

Dalam isi video prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut, kuasa hukum tersebut mengatakan kemungkinan termasuk pada pengaduan palsu.

“Baim ini cepat juga take down nya setelah viral, banyak menghujat dia take down. Tetapi untung kita mempunyai video full dari YouTube Baim,” ucapnya.

Tak hanya pasal yang sudah disebutkan di atas, Baim juga akan dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.***

Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul, "Prank Polisi Lapor KDRT Berujung Dipolisikan, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara," Selasa, 4 Oktober 2022.

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler