Jerinx Dipanggil Polda Metro Jaya, Terkait Dugaan Ancaman ke Pegiat Media Sosial

23 Juli 2021, 21:50 WIB
Polda Metro Jaya akan panggil Jerinx, Senin, 26 Juli 2021 pekan depan. /Kolase foto Youtube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram/@jrxsid

ZONA SURABAYA RAYA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Jerinx SID pada Senin, 26 Juli 2021.

Kasus yang menjerat Jerinx ini berawal dari perang komentar di media sosial dengan Adam Deni, pegiat media sosial terkait Covid-19.

Adam Deni sebagai pihak yang melaporkan (pelapor) Jerinx telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pelapor juga telah menyerahkan bukti-bukti yang dilaporkan perihal pengancamannya sesuai dengan unsur Pasal 335 KUHP.

"Untuk terlapor (Jerinx SID, red) kita sudah jadwalkan, kita sudah berikan undangan klarifikasi. Kita jadwalkan Senin (26 Juli 2021) bisa hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat 23 Juli 2021.

Baca Juga: Beredar Video Peredaran Vaksin Covid-19 Palsu di Rumah Sakit, Hoaks atau Fakta?

Yusri berharap, Jerinx dapat bersikap kooperatif dalam penyelidikan dugaan kasus pengancaman yang menjerat dirinya.

"Mudah-mudahan, saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya, untuk diambil keterangannya," cetus Kombes Pol Yusri.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari saling melempar komentar di media sosial Instagram antara Jerinx dan Adam Deni. Namun, saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.

Rekaman ancaman kekerasan tersebut menjadi bukti Adam Deni untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Beredar di Youtube, Ustadz Haikal Dikabarkan Ditangkap karena Desak Jokowi Mundur, Cek Faktanya!

Dalam hal ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.

Yusri menambahkan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Adam Deni dan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Sampai saat ini, Yusri menyebut kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Ini masih penyelidikan sekali lagi ya," pungkas Yusri. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler