Anji Simpan 30 Gram Ganja, Ngakunya Biar Rileks Main Musik, Keluarga Ajukan Rehab

16 Juni 2021, 16:22 WIB
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA- Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mantan vokalis Drive ini juga dijebloskan ke tahanan polisi. Setelah kasus ini dikembangkan, Anji ternyata miliki 30 gram ganja.

Seperti diketahui, Anji ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB. Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa delapan linting ganja dan satu plastik klip berisi ganja di Cibubur. Hasil tes urine juga menunjukkan Anji positif ganja.

"Kalau kita gabungkan bruto kurang lebih sekitar 30 gram (ganja)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 16 juni 2021.

Ganja itu disimpan Anji di Bandung, Jawa Barat. Saat digeledah polisi menemukan delapan plastik klip berisi biji ganja dan satu toples berisi batang ganja.

Baca Juga: Jam Malam di Kota Surabaya, Tim Swab Hunter Bakal Bubarkan Kerumunan di Warkop dan Kafe

Saat dilakukan pemeriksaan intensif, Anji mengaku telah mengonsumsi ganja itu sejak September 2020 lalu. Ia mengosumsi barang haram itu sebagai doping agar bisa produktif dalam bermusik.

"Menurut yang bersangkutan itu digunakan untuk bisa rileks untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman," terang Kombes Pol Ady Wibowo.

Selain itu, Anji mengaku ia membeli ganja itu melalui media sosial. Kini polisi masih mendalami dan mencari siapa pemasok ganja itu hingga sampai ke tangan Anji. Pasalnya, pola peredaran melalui media sosial cukup menyulitkan polisi.

“Pola-pola semakin rumit, tapi kami akan upayakan bisa membongkar peta-peta peredaran ini. Karena kalau dari modus operandinya pengedaran narkotika jenis ganja tembakau gorila dan lain-lain polanya banyak menggunakan media sosial,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona.

Baca Juga: Jerinx Bongkar Dirinya kerap Dites COVID-19 di Penjara tapi Negatif: Tanpa Nora, Saya Pasti Dinyatakan Positif

Saat ini, lanjutnya, Anji menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Polisi juga telah melakukan tes swab antigen COVID-19 terhadap Anji. Alhasil, Anji negatif COVID-19.

Anji dijerat Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 dan Pasal 111 Ayat 1. Namun pihak keluarga mengajukan rehabilitasi ke Polres Jakarta Barat. Mereka pun telah mengajukan assessment, yakni pemeriksaan sebelum direkomendasikan apakah nantinya Anji akan direhabilitasi atau tidak.

"Assessment itu untuk diperiksa sebetulnya. Ada tim assessment terpadu di BNNP. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalamam, penelitian terhadap yang bersangkutan, terkait apakah memang murni pengguna atau terlibat ke pengedar dan sebagiannya. Termasuk kondisi kesehatan, psikis dan seterusnya," terang AKBP Ronaldo Maradona. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler