Banyak Dicari dan Diminati, Apakah Ada Risiko Menggunakan Aplikasi Penjaman Online?

- 5 Februari 2024, 20:20 WIB
Ilustrasi Pinjaman online (pinjol) risikonya
Ilustrasi Pinjaman online (pinjol) risikonya /Foto pexel/

Penagihan ini bisa menjadi risiko hukum jika debt collector melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti intimidasi, ancaman, pemerasan, atau kekerasan.

Risiko Keamanan Data

Jika Anda menggunakan aplikasi penjaman online, Anda harus memberikan data pribadi Anda, seperti nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat email, rekening bank, dan lain-lain. Data pribadi ini sangat penting bagi pinjol untuk menilai kelayakan Anda sebagai debitur dan memproses pinjaman Anda.

Namun, data pribadi Anda juga bisa menjadi risiko keamanan data jika tidak dikelola dengan baik oleh pinjol.

Baca Juga: Inilah Daftar Pinjol Terbaru 2024 Tanpa Verifikasi Wajah, Dapatkan Pinjaman Ratusan Juta!

Risiko keamanan data yang bisa Anda hadapi antara lain:

- Kehilangan Data: Jika pinjol tidak memiliki sistem keamanan data yang baik, data pribadi Anda bisa hilang atau rusak akibat serangan hacker, virus, malware, atau kesalahan teknis. Kehilangan data bisa berdampak pada keterlambatan atau kegagalan proses pinjaman Anda.

- Penyalahgunaan Data: Jika pinjol tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas, data pribadi Anda bisa disalahgunakan oleh pinjol atau pihak ketiga. Penyalahgunaan data bisa berupa penjualan data, penggunaan data untuk kepentingan komersial, atau pengungkapan data tanpa izin Anda. Penyalahgunaan data bisa berdampak pada kerugian finansial, reputasi, atau identitas Anda.

- Penipuan Data: Jika pinjol tidak memiliki lisensi dari OJK, data pribadi Anda bisa menjadi sasaran penipuan oleh pinjol ilegal atau palsu. Penipuan data bisa berupa pemerasan, pemalsuan, atau penggelapan uang Anda dengan menggunakan data pribadi Anda sebagai alat. Penipuan data bisa berdampak pada kerugian finansial, hukum, atau psikologis Anda.

Baca Juga: Bagaimana Cara Lepas dari Pinjol? Simak Tips dan Solusi untuk Keluar dari Utang Online!

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: hukumonline.com ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah