Banyak Dicari dan Diminati, Apakah Ada Risiko Menggunakan Aplikasi Penjaman Online?

- 5 Februari 2024, 20:20 WIB
Ilustrasi Pinjaman online (pinjol) risikonya
Ilustrasi Pinjaman online (pinjol) risikonya /Foto pexel/

Beberapa risiko yang harus Anda waspadai saat menggunakan aplikasi Pinjol

Risiko Hukum

Jika Anda menggunakan aplikasi penjaman online, Anda harus menyetujui perjanjian pinjaman yang mengikat Anda secara hukum.

Perjanjian pinjaman ini berisi hak dan kewajiban Anda sebagai debitur, termasuk bunga, tenor, denda, dan sanksi yang berlaku.

Jika Anda tidak memenuhi kewajiban Anda sebagai debitur, misalnya tidak membayar cicilan tepat waktu atau sama sekali, Anda bisa terkena risiko hukum.

Baca Juga: Berapa Lama Telat Bayar Pinjol Masuk BI Checking? Simak Penjelasan Lengkap Ini Sebelum Ngutang!

Risiko hukum yang bisa Anda hadapi antara lain:

- Wanprestasi: Jika Anda tidak melunasi utang Anda dalam pinjaman online, hal ini dianggap sebagai wanprestasi. Wanprestasi adalah ketidakpatuhan atau ketidaktaatan terhadap perjanjian yang telah disepakati. Wanprestasi bisa berakibat pada gugatan perdata dari pihak kreditur atau pinjol kepada Anda sebagai debitur.

- Denda dan Bunga Tinggi: Jika Anda mengalami keterlambatan dalam membayar cicilan, biasanya denda atau bunga yang dikenakan akan semakin tinggi. Denda dan bunga ini bisa menjadi beban yang berat bagi Anda sebagai debitur. Selain itu, denda dan bunga ini juga bisa melanggar ketentuan OJK yang mengatur batas maksimal bunga pinjaman online, yaitu 0,8% per hari atau 24% per tahun.

Baca Juga: Bagaimana Cara Melaporkan Pinjol ke OJK yang Aman? Ikuti Panduan Lengkapnya Di Sini

- Penagihan oleh Debt Collector: Jika Anda tidak melunasi utang Anda, kemungkinan besar Anda akan ditagih oleh debt collector. Debt collector adalah orang yang ditugaskan untuk menagih utang Anda, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penagihan oleh debt collector bisa berupa telepon, SMS, email, media sosial, atau kunjungan ke rumah atau tempat kerja Anda.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: hukumonline.com ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah