Tantangan Kecepatan Internet di Indonesia, APJII: Pajak dan Perizinan Jadi Hambatan

- 30 Januari 2024, 18:45 WIB
Ilustrasi BTS Internet
Ilustrasi BTS Internet //Pexels

 

ZONA SURABAYA RAYA - Kecepatan internet di Indonesia menjadi sorotan dengan fakta bahwa negara ini masih tertinggal dalam hal kecepatan internet di Asia Tenggara.

Muhammad Arif, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII), menyoroti masalah perizinan pemasangan jaringan yang rumit dan pajak tinggi sebagai faktor utama.

Pada 30 Januari 2024, Muhammad Arif mengungkapkan bahwa upaya digitalisasi di tingkat daerah perlu didorong dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan penyedia layanan internet (ISP).

Baca Juga: Mengukir Sejarah Digital: Kominfo RI Resmi Luncurkan Identitas Digital Menggantikan e-KTP

Hal ini diharapkan dapat memperluas jaringan internet dan mewujudkan visi negara untuk menyediakan layanan internet yang cepat dan terjangkau.

"Temuan [ISP] kesulitan mengembangkan jaringan internet karena berbagai perizinan, pajak, dan sebagainya," ungkap Muhammad Arif di Surabaya.

Sementara itu, Ketua Wilayah APJII Jawa Timur, Ayom Rahwana, menambahkan bahwa sinkronisasi perizinan dan pajak dengan pemerintah daerah diperlukan untuk mencapai kecepatan internet 100 Mbps.

Terkait dengan hal tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi pun menginginkan kecepatan internet minimal 100 Mbps di Indonesia.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Fakta 985 Tower Proyek BTS 4G Kominfo Mangkrak

Namun, Ayom mengungkapkan kendala biaya tinggi dalam pemasangan jaringan, seperti contohnya di Surabaya, di mana cost regulation mencapai Rp20 ribu per meter.

Ini menjadi hambatan serius yang perlu diselesaikan untuk mewujudkan keinginan Menkominfo.

Sementara itu, rencana larangan penjualan layanan internet di bawah 100 Mbps untuk fixed broadband di Indonesia menjadi proyeksi langkah lanjutan.

Menkominfo Budi Arie Setiadi merencanakan regulasi khusus untuk memastikan penyedia layanan menawarkan kecepatan minimal 100 Mbps.

Baca Juga: Patuhi Aturan PPKM Level 2, Kominfo Terapkan Pembatadan Kegiatan WFO

Dalam keterangannya, Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap rendahnya kecepatan internet fixed broadband Indonesia di Asia Tenggara.

Ia menyatakan bahwa internet merupakan kebutuhan pokok dan harus disediakan dengan kecepatan yang memadai.

Belum ada kepastian kapan larangan ini akan diimplementasikan, namun Menkominfo berencana untuk berkomunikasi dengan penyedia layanan melalui Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan operator seluler.

Baca Juga: Bisa Menghasilkan Uang, Konten Apa Saja yang Bisa DImonetisasi FB Pro?

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan internet di Indonesia.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah