ZONA SURABAYA RAYA - Beredar informasi adanya program bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melunasi utang pinjol atau pinjaman online dengan mengajukan dokumen persyaratan.
Dilansir dari akun resmi instagram @ojkindonesia, Jumat 19 Januari 2024, OJK mengunggah grafis foto dari sebuah artikel media online dengan judul "Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak, Kini Ada Bantuan Utang Pinjol dari OJK, Begini Syaratnya".
Lantas benarkah ada bantuan pelunasan utang pinjol dari OJK? Dengan tegas, OJK menyatakan bahwa informasi bantuan untuk melunasi utang pinjol itu hoax alias berita bohong.
Baca Juga: PRMN: Pinjol dengan Bunga Mencekik = Rentenir Online
Penjelasan OJK soal Informasi Bantuan Melunasi Utang Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak memercayai adanya narasi yang menyebut adanya program bantuan melunasi utang pinjol.
"Faktanya informasi ini HOAX ya," sebut OJK melalui akun resminya @ojkindonesia.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi apapun tentang OJK melalui layanan informasi 157 atau Whatsapp 081-157-157.
"Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157.
Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari Hoax," lanjut OJK.